Hubungan Hukum Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Serta Kepastian Hukum Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara

Detail Cantuman

Skripsi

Hubungan Hukum Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Serta Kepastian Hukum Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara

XML

Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan telah secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun menjadi permasalahan apabila terdapat perbedaan hal pemeriksaan kerugian keuangan negara terhadap objek yang sama yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.
Rumusan masalah dalam penelitian ini (1) Bagaimanakah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam menentukan dan memeriksa kerugian keuangan negara? (2) Bagaimanakah hubungan kewenangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dalam memeriksa dan menentukan kerugian keuangan negara? (3) Bagaimanakah kepastian hukum terhadap keputusan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang tidak sama atau dari BPK dan BPKP mengalami perbedaan hasil dalam memeriksa dan menentukan kerugian keuangan negara?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang dilakukan dengan perundang-undangan, serta sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa (1) Badan Pemeriksa Keuangan Negara dalam menentukan kerugian keuangan negara adalah dalam kapasitasnya sebagai quasi peradilan bukan dalam tindak pidana korupsi yang penentuan kerugiannya menjadi kewenangan hakim. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian keuangan negara melainkan hanya terbatas pada kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. (2) Hubungan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam menentukan kerugian keuangan negara adalah hubungan kewenangan secara horizontal dan hubungan kewenangan secara vertikal. (3) Kepastian hukum atas keputusan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara yang bukan merupakan tindak pidana melainkan hanya perbuatan administrasi pemerintahan adalah kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan penentuan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi adalah kewenangan dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perbedaan keputusan hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan adalah hanya sebagai bukti di persidangan yang dapat digunakan oleh penyelidik, penyidik dan penuntut umum tindak pidana korupsi dan/atau tersangka tindak pidana korupsi.

Kata Kunci: Hubungan Hukum, Kepastian Hukum, Kewenangan, BPK, BPKP, Kerugian Keuangan Negara.


Detail Information

Item Type
Penulis
SABINUS P. DJAWA - Personal Name
Student ID
1802010247
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 DJA H
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA