Skripsi
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KAWASAN KARST DI LENGKO LOLOK, KECAMATAN LAMBA LEDA, KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
XMLPenegakan Hukum Lingkungan Administrasi dalam Upaya Perlindungan Kawasan Karst di Lengko Lolok, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur. Oleh: Yohana Triskawati. Dibimbing oleh: Yohanes Tuan sebagai Pembimbing I dan Detji K. E. R. Nuban sebagai Pembimbing II.
Penegakan hukum administrasi lingkungan hidup pada dasarnya kegiatan yang ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup melalui pendayagunaan kewenangan administrasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Undang-undang. Ekosistem karst yang menjadi rencana penambangan batu gamping oleh PT. Istindo Mitra Manggarai (IMM) memiliki peranan yang sangat vital untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan penyediaan air bagi lingkungan atau daerah di kawasan karst dan sekitarnya. Rumusan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum lingkungan administrasi dalam upaya perlindungan kawasan Karst di Lengko Lolok, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur? (2) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum lingkungan administrasi dalam upaya perlindungan kawasan Karst di Lengko Lolok, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur?
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode wawancara langsung dengan responden dan studi dokumentasi, sumber bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder, dalam hal ini bahan hukum primer diperoleh hasil wawancara dan bahan hukum sekunder diperoleh dari hasil kajian pustaka berupa buku-buku, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penegakan hukum lingkungan administrasi dalam upaya perlindungan kawasan karst terhadap pengawasan dalam proses penerbitan izin AMDAL, UKL-UPL, yaitu hanya dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat tetapi belum ada pengawasan selanjutnya dari Pemerintah sendiri, dan sosialisasi terhadap izin dan proses penerbitan izin, yaitu belum maksimal, hal ini karena hanya dilakukan sosialisasi terkait dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kawasan karst akan tetapi belum pernah memberikan sosialisasi terkait untung dan ruginya dilakukan suatu usaha dan/kegiatan pengoperasian tambang terkait AMDAL, UKL-UPL. (2) Beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum lingkungan administrasi dalam upaya perlindungan kawasan karst, yakni kurangnya pengetahuan dan kesadaran Aparat Dinas Lingkungan (DLH), faktor kesadaran hukum masyarakat lingkungan, dan faktor pemahaman masyarakat akan pentingnya izin dan AMDAL, UKL-UPL.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka saran penulis adalah: (1) Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur serta pihak yang terkait perlindungan kawasan karst menciptakan kepastian dan penegakan aturan hukum yang baik dan tegas terkait perlindungan dan pengelolaan kawasan karst. (2) Kepekaan masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya khususnya untuk berijin menambang dengan bijak masih kurang, maka perlu kiranya masyarakat Lengko Lolok untuk mengubah pola pikirnya dalam memanfaatkan karst dan tetap dengan memperhatikan prinsip-prinsip ekologi dalam pemanfaatannya serta perlu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti sosialisasi.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Lingkungan, Kawasan Karst, Perlindungan Hukum, Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Yohana Triskawati - Personal Name
|
Student ID |
1802010273
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS MAHUR - 195808171986031004 - Dosen Pembimbing 1
YOHANES TUAN - 196011291988031002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
741.01 Tri P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |