KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HIBAH SECARA LISAN DI DESA OESENA, KECAMATAN AMARASI, KABUPATEN KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH HIBAH SECARA LISAN DI DESA OESENA, KECAMATAN AMARASI, KABUPATEN KUPANG

XML

Meggy Yimilet Keo. Kedudukan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Hibah Secara Lisan di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Dibimbing oleh Agustinus Hedewata sebagai Pembimbing I dan Husni Kusuma Dinata sebagai Pembimbing II. Hak milik atas tanah sebagai salah satu jenis hak milik, sangat penting bagi Negara, Bangsa dan rakyat Indonesia sebagai masyarakat agraria yang sedang membangun ke arah perkembangan industri dan lain-lain. Tanah di satu pihak telah tumbuh sebagai benda ekonomi yang sangat penting, pada lain pihak telah tumbuh sebagai bahan perniagaan dan objek spekulasi, Tanah di satu pihak harus dipergunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat lahir batin, adil merata, sementara di lain pihak harus dijaga kelestariannya. Di masa dulu pemberian tanah hibah masih kurang sekali yang membuat akta hibah dikarenakan adanya sikap saling percaya dan mengutamakan prinsip-prinsip kekeluargaan. Namun, dimasa sekarang penyebab utama masyarakat tidak membuat akta hibah ialah karena kebanyakan dari masyarakat memandang bahwa membuat akta hibah itu memerlukan waktu yang lama, membutuhkan dana yang besar, dan repot dalam pengurusannya. Sehingga, dapat memicu terjadinya konflik mengenai tanah. Adapun rumusan masalah yang akan di teliti oleh penulis yaitu: (1) bagaimana kekedukan hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah hibah secara lisan? (2) Apa penyebab sengketa tanah hibah yang dilakukan secara lisan? (3) Apa faktor-faktor penghambat dalam proses penyelesaian sengketa tanah hibah secara lisan?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang datanya diperoleh langsung dari lokasi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Kedudukan hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah hibah secara lisan di Desa Oesena, sangatlah penting dalam penyelesaian sengketa tanah hibah secara lisan karena masyarakat desa oesena masih memegang adat-istiadat yang berlaku dari nenek moyang secara turun-temurun. (2) Penyebab terjadinya sengketa tanah hibah secara lisan di Desa Oesena adalah penuntutan kembali hak atas tanah hibah tersebut oleh ahli waris pemberi hibah kepada penerima hibah hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan hak atas tanah oleh penerima hibah dalam memanfaatkan tanah yang dihibahkan tersebut. (3) Adapun faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa tanah hibah secara lisan Di Desa Oesena antara lain adalah emosional dari para pihak yang bersengketa, tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya data administrasi atau hitam diatas putih, saksi yang telah meninggal dunia dan pemberi hibah yang juga sudah meninggal dunia.

Kata kunci: Hukum Adat, Faktor Penyebab, Data Administrasi.


Detail Information

Item Type
Penulis
MEGGY YIMILET KEO - Personal Name
Student ID
1702010541
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Keo K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA