Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Pengelolaan Air Bersih Di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019

Detail Cantuman

Skripsi

Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Pengelolaan Air Bersih Di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019

XML

Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum dalam Pengelolaan Air Bersih Di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur DiTinjau dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Oleh: Yonasia Lastika, Dibimbing Oleh: Agustinus Mahur sebagai Pembimbing I dan Detji K.E.R Nuban sebagai Pembimbing II Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum(UPTS SPAM) di Kelurahan Satar Peot dalam pemenuhan hak masayarakat atas sumber daya air minum bersih memperlihatkan pola hubungan resiproksitas antara Negara dan masyarakat. Tepatnya menyandingkan antara hak warga negaranya itu masyarakat Kelurahan Satar Peot dan kewajiban Negara dalam Hal ini unit pelayanan teknis daerah dalam bentuk ketersediaan air minum bersih yang merupakan pemenuhan hak atas sumber daya air minum. Instrumen Negara dalam bentuk undang–undang dan turunannya adalah perangkat dan mekanisme control yang membuktikan Negara hadir menjamin rasa aman dan kenyamanan pada masyarakat. Negara yang hadir dalam bentuk regulasi pemenuhan kebutuhan dasar seperti air minum merupakan dasar konstitusional dalam berpijak dan bertindak agar masyarakat mendapat keadilan hukum dengan kepastian pemenuhan haknya atas sumber daya air. Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber daya air merupakan bukti dan komitmen Negara dalam pemenuhan hak atas Sumber daya air yang tentunya mengandung paksaan untuk dilaksanakan oleh siapa saja otoritas daerah di manapun di wilayah Republik Indonesia. Tuntutan Akan air dari masyarakat Kelurahan Satar Peot merupakan hak. Pemenuhanhak oleh Negara melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah adalah bukan saja Tugas Pokok dan Fungsi namun kewajiban dan bukti akuntabilitas publik yang ditunjukan oleh Negara. Dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban ini didukung oleh pengelolaan administrasi dan pelayanan yang efektif sesuai Standar Pelayanan Minum (SPM).Penelitian ini dengan mengedepankan pendekatan deskripti dalam metode kualitatif mengungkapkan fungsi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah sebagai bagian dari OPD yang dapat melaksanakan Manggarai Timur 2019-2024. Hasil Penelitian menjelaskan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah sudah menjalankan fungsi fasilitasi ketersediaan air minum bersih dan upaya mendukung peningkatan kesehatan melalui ketersediaan air bersih. Dengan demikian selain menjalankan amanat RPJMD juga telah menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019. Hasil penelitian juga menjelaskan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target visi dan misi daerah, Unit Pelaksanaan Teknis Daerah memiliki berbagai kendala mulai dari kewenangan terbatas sebagai akibat dari statute dan saran prasarana.

Kata Kunci: Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah, Sistem Penyediaan Air Minum, Pengelolaan Air Bersih


Detail Information

Item Type
Penulis
Yonasia Lastika - Personal Name
Student ID
1802010132
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS MAHUR - 195808171986031004 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Hyronimus Buyanaya - 196009301987021001 - Ketua Penguji
Agustinus Mahur - 195808171986031004 - Penguji 1
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 Las P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA