Modus Operandi dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Ternak di Kecamatan Alak, Kota Kupang, dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi

Detail Cantuman

Tesis

Modus Operandi dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Ternak di Kecamatan Alak, Kota Kupang, dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi

XML

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakan modus operandi tindak pidana pencurian ternak di Kecamatan Alak, Kota Kupang? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ternak di Kecamatan Alak, Kota Kupang, dalam perspektif kejahatan terorganisasi? Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data didapatkan melalui wawancara dan studi literatur. Jenis dan sumber data meliputi data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan serta literatur lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Terdapat modus baru pencurian ternak dengan melakukan pemotongan di tempat dan hanya mengambil daging sapinya saja sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa. Modus operandi pelaku pencurian ternak saat ini menunjukkan embrio adanya kejahatan terorganisasi yang masih secara tradisional. Para pelaku kejahatan terorganisasi berusaha untuk masuk ke dalam perekonomian yang sah. (2) Ada tiga upaya penanggulangan yang ditemukan dalam penelitian ini yaitu: Upaya Pre-emtif, Preventif, dan Represif. Upaya pre-emtif dilakukan dengan menanamkan nilai dan moral kepada masyarakat tentang pentingnya menaati hukum yang berlaku. Upaya preventif dilakukan kepolisian dengan patroli keliling ditempat peternakan sapi dan razia secara rutin di pasar/lokasi penjualan daging serta meningkatkan siskamling. Upaya represif yang dilakukan yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang di pengadilan, dan ditetapkan hukumannya oleh hakim. Adapun putusan inkracht yang diberikan hanya secara individual maka untuk kejahatan terorganisasi perlu ada pengaturan khusus. Mengingat pada KUHP Buku Kedua: Kejahatan, tidak memuat secara khusus Kejahatan yang Terorganisir, diharapkan adanya reformulasi legislasi yakni pada Buku Kesatu: Aturan Umum dapat mengatur tentang Kejahatan Terorganisasi sebagai alasan pemberatan pidana mengingat hukum pidana sebagai kesatuan sistem. Diharapkan adanya reformulasi legislasi/Undang-undang bagi pelaku tindak pidana pencurian ternak dan tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana yang sama beratnya sehingga ada efek jera.
Kata Kunci: Modus Operandi, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Ternak, Kejahatan Terorganisasi


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
2011040066
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 Len M
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA