Skripsi
Tanggung Jawab Pemerintah Kota Kupang Terhadappelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Ditinjau Dari Peraturanmenteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentangpelaksanaanvaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Viruscorona 2019: Studi Di Pusat Kesehatan Masyarakatpasirpanjang
XMLAjay Ronaldo Mone. Tanggung Jawab Pemerintah Kota Kupang Terhadap Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Ditinjau Dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Corona 2019: Studi di Pusat Kesehatan Masyarakat Pasir Panjang Dibimbing oleh: Yosep Mario Monteiro sebagai pembimbing I dan Herminus Ratu Udju sebagai pembimbing II. Kenyataannya dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 masih belum terlaksana dengan baik karna adanya banyak hal yang menjadi kendala. Dengan rumusan masalah yaitu: (1) Sejauh manakah tanggung jawab Pemerintah Kota Kupang terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid 19 ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaanvaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona 2019? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat tanggung jawab Pemerintah Kota Kupang terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid 19 ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona 2019?
Metode penelitian ini menggunakan yuridis empiris untuk memberikan data secara bermutu dan mendalam sesuai dengan lingkup penelitian serta tidak ada bagian yang terlupakan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan/dokumen.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan: (1) Tanggung Jawab Pemerintah Kota Kupang Terhadap Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Ditinjau Dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Corona 2019 Studi Di Pusat Kesehatan Masyarakat Pasir Panjang meliputi: (a) Perencanaan kebutuhan vaksinasi Covid 19 (b) Sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid 19 (c) Distribusi vaksin Covid 19, peralatan pendukung, dan logistik (d) Pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid 19 (e) Strategi komunikasi (f) Pendanaan. (2) Faktor penghambat tanggung jawab Pemerintah Kota Kupang dalam pelaksanaan vaksinasi Covid 19 ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Penanggulangan Pandemi Virus Corona 2019 Di Pusat Kesehatan Masyarakat Pasir Panjang adalah: (a) lemahnya Faktor Sumber Daya Manusia yang menjadi pelaksana (b) Minimnya sarana prasarana pendukung (c) Keterbatasan anggaran bagi vaksinator Saran Peneliti adalah: Sebaiknya kesadaran dari penyelenggaran layanan dalam meningkatkan standar pelayanan publik yang harus dilakukan demi upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Detail Information
| Item Type | |
|---|---|
| Penulis |
Ajay Ronaldo Mone - Personal Name
|
| Student ID |
1802010497
|
| Dosen Pembimbing |
YOSEF MARIO MONTEIRO - 19750520 200604 1 001 - Dosen Pembimbing 1
|
| Penguji |
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Ketua Penguji
JOSEF MARIO MONTEIRO - 177505303060041001 - Penguji 1 Hernimus Ratu Udju - 196164281989011001 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
ILMU HUKUM
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Mon T
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







