Skripsi
Problematika Ketidakadilan Pengaturan Parliamentary Threshold Dalam Sistem Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia
XMLKonsep pengaturan parliamentary threshold dianggap sebagai pembatasan bagi partai politik sekaligus pembatasan kebebasan atas hak politik warga negara. Hal ini yang kemudian menuai pro dan kontra. Pihak yang pro menyatakan bahwa konsep parliamentary threshold secara teoretis itu bagus karena bertujuan untuk mengurangi jumlah Partai Politik di parlemen dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian. Adapun pihak kontra, ambang batas perolehan suara dinilai tidak cocok diterapkan di Indonesia, karena dapat menghapus kesempatan partai kecil dengan cara yang kurang adil serta bertentangan dengan semangat sistem proporsional. Dalam konteks penegakan HAM, hal tersebut mengabaikan kehadiran partai kecil dan partai baru yang ingin terjun dalam kontestasi politik untuk memperebutkan kursi DPR dan cenderung membatasi pemenuhan hak warga negara untuk mendapat persamaan di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana disebutkan dalan Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta seolah mencuaikan hak pilih masyarakat yang telah menjadi bagian dari pelaksanaan HAM dan demokrasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa ratio legis penerapan parliamentary threshold dalam Sistem Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia? (2) Apakah parliamentary threshold sesuai dengan HAM dan keadilan, serta paham kedaulatan rakyat?
Penelitian ini dilakukan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Aspek penelitian ini adalah ratio legis penerapan parliamentary threshold dan harmonisasi hukum antara parliamentary threshold dengan HAM dan keadilan, serta paham kedaulatan rakyat.
Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa: (1) ratio legis dari penerapan parliamentary threshold merupakan urusan dapur masing-masing negara yang tentunya berbeda. (2) Perihal harmonisasi hukum, dalam implementasinya parliamentary threshold telah sesuai dengan HAM, namun dalam perpektif paham kedaulatan rakyat tidak ditemukan persamaan yang adil bagi warga negara.
Kata Kunci: Parliamentary Threshold, Sistem Pemilihan Umum Legislatif, Ratio Legis, Hak Asasi Manusia
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
PATRICO FIRMANSYAH TJANDRING - Personal Name
|
Student ID |
1802010677
|
Dosen Pembimbing |
YOSEF MARIO MONTEIRO - 19750520 200604 1 001 - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji |
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
YOSEF M. MONTEIRO - - Penguji 1 Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 TJA P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |