PENGAWASAN PEJABAT IMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PELINTAS BATAS DI PERBATASAN MOTAAIN

Detail Cantuman

Skripsi

PENGAWASAN PEJABAT IMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PELINTAS BATAS DI PERBATASAN MOTAAIN

XML

ABSTRAK
Andreas Kau Mura. Pengawasan Pejabat Imigrasi Republik Indonesia Terhadap
Pelintas Batas Di Perbatasan Motaain. Dibimbing oleh: Kotan Y. Stefanus sebagai
Pembimbing I dan Hernimus Ratu Udju sebagai Pembimbing II.
Pengawasan sebagai salah satu fungsi dari manajemen yang merupakan proses
kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas telah
dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Pada setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan
pemeriksaan keimigrasian yang merupakan area terbatas dan hanya dapat dilalui oleh
pelintas batas yang akan keluar atau masuk wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas
yang berwenang. Pengawasan yang dilakukan oleh Keimigrasian mencakup pengawasan
secara administratif dan lapangan terhadap WNI maupun WNA di perbatasan Motaain.
Permasalahan pada skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaturan pengawasan imigrasi
terhadap pelintas batas? (2) Bagaimanakah pengawasan pejabat imigrasi terhadap pelintass
batas di perbatasan Motaain?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode
pendekatan sosiolegal dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan pedoman
wawancara terhadap responden. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Pengaturan pengawasan imigrasi secara
administratif dan lapangan terhadap WNI dan WNA. Pengawasan Administrasi, diatur
dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
yakni melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap surat perjalanan, surat atau dokumen
lain, daftar cekal, pemotretan, pengambilan sidik jari dan pengelolaan data keimigrasian
daripada warga Negara Indonesia maupun orang asing. Pemeriksaan dilakukan sewaktu
memberikan atau menolak memberikan perizinan keimigrasian di tempat pemeriksaan
imgrasi, kantor imigrasi, bidang imigrasi pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan
HAM maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Direktorat Jenderal
imigrasi. (2) Pengawasan pejabat imigrasi terhadap pelintas batas di perbatasan motaain
dan faktor penghambatnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti sampai pada kesimpulan
dan saran, sebagai berikut: Pengawasan Keimigrasian pada dasarnya diarahkan sepenuhnya
untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan terhadap
orang baik WNI maupun WNA yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan keimigrasian meliputi Pengawasan terhadap WNI dan WNA yang memohon
dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia.
Kata kunci: Pengaturan, Pengawasan, Pelintas Batas, Imigrasi, Perbatasan


Detail Information

Item Type
Penulis
ANDREAS KAU MURA - Personal Name
Student ID
1702010396
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
HERMINUS RATU UDJU - 19610428198901001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Herminus Ratu Udju - 19610428198901001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MUR P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA