Tinjauan Yuridis Terhadap Penurunan Marga (Ritus Kaus Nono) Dalam Perkawinan Adat Suku Timor Di Desa Usapi Sonbai, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis Terhadap Penurunan Marga (Ritus Kaus Nono) Dalam Perkawinan Adat Suku Timor Di Desa Usapi Sonbai, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang

XML

Perkawinan adalah iakatan batin yang sah antara seorang pria dan seorang wanita yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Proses perkawinan di tiap-tiap daerah berbeda dan dilaksanakan berdasarkan aturan daerah setempat yang mengatur tata cara dan kebiasaan dalam proses perkawinan. Begitu pula dalam masyarakat Timor Masyarakat suku Timor adalah, sebuah suku yang berada di provinsi Nusa Tenggara Timur. Dijuluki dengan sebutan ‘’Atoin Pah Meto’’ adat istiadat dari suku Timor memiliki aturan tentang proses perkawinan adat yang terdapat suatu ritus kau nono dalam sebagai suatu penurunan marga yang berlaku dan berkembang dalam adat masyarakat Timor. “Kaus Nono” sebagai bentuk peralihan marga dari perempuan yang telah menghilangkan jejak kakinya dan mengikuti sang suami agar suatu ketika mempunyai anak maka marga anak tersebut mengikuti marga sang suami, sebelum dilakukannya Kaus Nono telebih dahulu kedua belah pihak keluarga menyepakati jumlah Kaus Nono yang akan diberikan agar tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) mengetahui bagaimana pelaksanaan kaus nono pada masyarakat adat Timor di Desa Usapi Sonbai Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang. (2) mengetahui akibat hukum dari Kaus Nono pada masyarakat adat di Desa Usapi Sonbai Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yang dimana penelitian dilakukan secara langsung untuk mengumpulkan jenis informasi dengan melakukan wawancara yang berhubungan dengan penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini berlokasi di Desa Usapi Sonbai, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwah (1) Proses pelaksanaan kaus nono ialah pasangan kawin terlebih dahulu melakukan perkawinan adat, membayar belis, melakukan Natoni dan penyerahan berupa seekor sapi dan sarung. (2) Akibat hukum yang ditimbulkan jika terjadinya kesalahan maka kedua pasangan kawin tidak bias memiliki anak, mati dan dianggap tidak menghormati aturan adat.


Detail Information

Item Type
Penulis
Yoli Elisabeth Lopo - Personal Name
Student ID
1802010281
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lop T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA