Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN DI TEMPAT KERJA STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR: 5/Pid.B/2019/PN Kp
XMLPencurian merupakan suatu tindakan kriminal yang sering terjadi dalam masyarakat. Pencurian yang biasanya terjadi adalah pencurian yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal terhadap suatu tempat yang tidak dimilikinya atau tempat dimana ia sendiri tidak memiliki tanggung jawab di dalamnya. Akan tetapi ada juga pencurian yang dilakukan oleh orang yang sehari-hari berada di tempat itu atau yang memiliki tangung jawab di dalam tempat itu, seperti tempat kerja.Dalam Penelitian ini Peneliti ingin membahas lebih dalam terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 5/Pid.B/2019/PN Kpg yang mana memutus suatu kasus pencurian di tempat kerja. Dalam kasus ini, Pelaku didakwa oleh Penuntut Umum dengan dua dakwaan. Yang pertama melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan yang kedua melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Namun, Majelis Hakim memilih dakwaan yang pertama yaitu Pasal362 KUHP tentang pencurian. Padahal dalam kasus ini, pelaku juga memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 374 KUHP, dimana pelaku menggelapkan uang yang menjadi tanggung jawabnya di tempat kerja.Masalah pokok dalam Penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan di Tempat Kerja? (2) Bagaimana penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan di Tempat Kerja?Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk menjawab masalah pokok dalam Penelitian ini. Hasil Penelitian ini menunjukkan : (1) Hakim sudah tepat memilih Pasal 362 KUHP tentang pencurian karena Terdakwa memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasalpencurian karena terdakwa tidak memiliki atau bertanggung jawab atas barang yang diawasi olehnya. (2) Hakim sudah tepat menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa mengingat lama waktu pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim tidak melebihi hukuman maksimal yang ada di KUHP dan juga hakim telah mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan terdakwa. Saran bagi Majelis Hakim ialah agar Majelis Hakim dapat melihat dengan jeli terkait dengan kasus pencurian di tempat kerja mengingat dalam kasus ini bisa saja Majelis Hakim keliru dalam memilih antara Pasal 362 atau 374 KUHP.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencurian, Tempat Kerja
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Raynel Matheus Kapioru - Personal Name
|
Student ID |
1802010342
|
Dosen Pembimbing |
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2
|
Penguji |
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 1 A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Kap P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |