Penyelesaian Konflik Tanah Warisan Berbasis Hukum Adat (Studi Di Ngkor, Desa Bangka La’o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai)

Detail Cantuman

Skripsi

Penyelesaian Konflik Tanah Warisan Berbasis Hukum Adat (Studi Di Ngkor, Desa Bangka La’o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai)

XML

Penelitian ini berjudul “Penyelesaian Konflik Tanah Warisan Berbasis Hukum Adat di Ngkor, Desa Bangka La’o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai”. Yang menjadi fokus permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian konflik tanah warisan berbasis hukum adat. Yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses penyelesaian konflik tanah warisan berbasis hukum adat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data observasi, wawancara, serta dokumentasi. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini adalah sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan yaitu informan yang mempunyai pengetahuan, pengalaman serta pernah terlibat dalam permasalahan seperti yang sedang diteliti. Sumber data pada penelitian ini diproleh dari data primer yaitu masyarakat Ngkor, Desa Bangka La’o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, sedangkan data sekunder diproleh dari dokumen-dokumen di Desa Bangka La’o yang kemudian dianalisis melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, display data, serta verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses penyelesaian konflik tanah warisan berbasis hukum adat yaitu 1. Laporan, 2. Penyelesaian melalui Tu’a Kilo, 3. Mengumpulkan uang rapat, 4. Penyelesaian didalam rumah Gendang (rumah adat). Penyelesaian yang dilakukan dalam Gendang terdapat beberapa tahap yaitu 1. Mengumpulkan semua tua adat serta masyarakat kampung, 2. Pengumpulan bukti-bukti/keterangan dari tua adat serta masyarakat, 3.Gendang mengeluarkan kebijakan. Selain itu dalam penyelesaian konflik tanah warisan berbasis hukum adat terdapat beberapa hambatan, diantaranya: 1. Provokator, 2. Pengkhianatan terhadap budaya 3. Ketiaadaan dana atau anggaran, 4. Kehadiran dari pihak terlapor. Adapun kesimpulan yang diambil yaitu proses penyelesaian konflik tanah warisan berbasis hukum adat terdiri dari beberapa tahap yaitu pertamatama harus membuat laporan ke Tua Gendang. dari Tua Gendang kemudian diserahkan kepada Tua Kilo dari kedua belah pihak yang mengalami konflik untuk diselesaikan melalui Tua Kilo terlebih dahulu. Jika penyelesaian yang dilakukan oleh Tua Kilo berhasil disepakati oleh kedua belah pihak, maka konflik tersebut dianggap selesai. Akan tetapi jika masih ada salah satu pihak yang belum puas, maka akan dilanjutkan proses penyelesaianya ke Gendang (rumah adat) akan tetapi kedua belah pihak harus mengumpulkan uang terlebih dahulu kepada Tua Gendang. Setelah uang dari kedua belah pihak yang berkonflik sudah terkumpul semua, barulah konflik tanah warisan tersebut diproses didalam Mbaru Gendang (rumah adat). Proses penyelesaian dalam mbaru Gendang (rumah adat) harus mengumpulkan semua Tua Adat serta masyarakat dalam kampung tersebut guna untuk memberikan bukti-bukti atau keterangan terkait kepemilikan tanah warisan tersebut agar para Tua Adat bias mempertimbangkan kebijakan atau kesimpulan yang akan dikeluarkan.


Detail Information

Item Type
Penulis
Ependus Supardi - Personal Name
Student ID
1803030062
Dosen Pembimbing
LASARUS JEHAMAT - 197805242006041006 - Dosen Pembimbing 1
IMANTA I PERANGINANGIN - 197408142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Lasarus Jehamat - 197805242006041006 - Ketua Penguji
Imanta I Peranginangin - 197408142005011002 - Penguji 1
Hotlif Arkilaus Nope - 197711242005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
69201
Edisi
Published
Departement
sosiologi
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
692.01 Sup P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA