Tesis
Perbedaan Putusan Putusan Hakim Pada Setiap Tingkatan Peradilan Tata Usaha Negara (Nomor : 10/G/2018/PTUN.KPG)
XMLSuatu issu hukum yang sangat krusial dalam bidang pengadilan, yaitu adanya perbedaan putusan yang dilahirkan hakim baik dari peradilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi maupun peninjauan kembali. Indonesia merupakan negara yang berdasarkan prinsip negara hukum, melandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara. Konsekuensinya adalah bahwa kepastian hukum dalam penegakan hukum diperlukan untuk mewujudkan penegakan prinsip negara hukum dan keadilan. Bertitik tolak dari issu hukum tersebut maka yang menjadi permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu : 1) Apa perbedaan Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam (SHGB) Nomor : 00069,termasuk Ratio decidendi Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa (SHGB) ? 2) Apa asas hukum sebagai landasan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Dalam Sengketa (SHGB) ? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini, yaitu, metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual konsep dan pendekatan kasus. Selain itu, dianalisis dengan menggunakan metode yuridis normatif dan perspektif. Bertitik tolak dari hasil penelitian ditemukan, yaitu 1) bahwa perbedaan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara pada setiap Tingkatan Peradilan Tata Usaha Negara dalam (SHGB) Nomor 00069 yakni didasarkan pertimbangan hukum, pembuktian, keterangan para pihak, dasar hukum yang digunakan serta keyakinan hakim. 2) Bahwa asas hukum yang menjadi landasan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara pada setiap Tingkatan Peradilan Tata Usaha Negara adalah keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selanjutnya sebagai rekomendasinya disarankan : 1) Konsistensi hukum harus diwujudkan dalam pembatasan yang tegas tugas dan fungsi mengadili antara Hakim pada Pengadilan Tingkat Bawah, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara dan PT. Tata Usaha Negara sebagai judex factie dan Mahkamah Agung sebagai judex juris. 2) Demi menjaga konsistensi putusan, tercapainya perwujudan kebebasan hakim dan kewajiban hakim menemukan hukum, maka hakim wajib menemukan dan menerapkan asas hukum yang relevan dengan keadilan.
Kata kunci : Sengketa Tata Usaha Negara, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Putusan Mahkamah Agung.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
JIMMIY WILLIAM MOLLE - Personal Name
|
Student ID |
1911040030
|
Dosen Pembimbing |
EBU KOSMAS - 195802251987031001 - Dosen Pembimbing 1
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Ebu Kosmas, S.H.,M.Hum. - 19580225 198703 1 001 - Ketua Penguji
Dr. Saryono Yohanes, S.H., M.Hum - 19662207121989121010 - Penguji 1 Dr. Hyronimus Buyanaya, S.H., M.H - 196009301987021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
741.01 Mol P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |