Pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi Di Kepolisian Resor Bau-Bau Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi Di Kepolisian Resor Bau-Bau Kabupaten Kupang

XML

Berdasarkan pengamatan penulis latar belakang masalah pokoknya dapat dirumuskan Seberapa jauh Pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Di Pores Bau-Bau, Kabupaten Kupang dan apa saja faktor penghambat Pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Di Pores Bau-Bau, Kabupaten Kupang. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif sesuai dengan data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori, asas dan kaidah hukum maka penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber pada data primer, sekunder maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Polri memang belum sempurna dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun Polri akan tetap berusaha secara maksimal memberikan yang terbaik kepada masyarakat, program Kapolri dengan Profesional, Modern, dan Terpercaya (Prometer) ini diharapkan akan mampu memenuhi harapan masyarakat. Profesional adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan serta melakukan pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan dan dapat diukur keberhasilannya dan Pada dasarnya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, dalam pasal 12 disebutkan terkait SIM yang dianggap tidak dapat berlaku yaitu SIM yang habis masa berlaku, rusak dan tidak terbaca, diperoleh dengan tidak sah, data yang terdapat dalam SIM diubah, dan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Menurut pasal 53 ujian SIM terdiri dari 3 hal yaitu ujian teori, keterampilan mengemudi melalui simulator, dan ujian praktik. Kesimpulan dari penelitian diatas yakni : Pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Di Pores Bau-Bau, Kabupaten Kupang, yakni : Tentang pelayanan yang belum optimal dikarena adanya calo dalam proses pengurusan SIM dan Faktor penghambat Pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi di Pores Bau-Bau, Kabupaten Kupang, yakni : Terkait dengan sarana prasana, SDM dan beberapa persyaratan yang sulit untuk di lengkapi bagi masyarakat yang tidak memiliki identitas diri.
Kata Kunci : Peraturan Kepolisian Indonesia tentang Surat Izin Mengemudi


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010394
Dosen Pembimbing
HERMINUS RATU UDJU - 19610428198901001 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
David Y Meyners - 196003041988031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 AYA P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA