SANKSI MENURUT HUKUM ADAT TERHADAP PERKAWINAN SESUKU DI DESA SAGU,KECAMATAN ADONARA, KABUPATEN FLORES TIMUR

Detail Cantuman

Skripsi

SANKSI MENURUT HUKUM ADAT TERHADAP PERKAWINAN SESUKU DI DESA SAGU,KECAMATAN ADONARA, KABUPATEN FLORES TIMUR

XML

Dalam hukum adat Lamaholot tentang larangan perkawinan yang sifatnya patrineal atau menarik garis keturunan dari ayah disebut dengan ‘ ’ Kakan Noon Aring (kakak dan adik) larangan perkawinan sesuku artinya pria dan wanita dari satu keturunan (Sesuku) yang sama dilarang melakukan perkawinan. Tujuan penelitan ini adalah ingin mengetahui pandangan masyarakat lamaholot tentang perkawinan sesuku di Desa Sagu dan bagaimana sanksi yang diberikan apabila telah melanggar ketentuan hukum di Desa Sagu dalam pandangan Islam dan untuk mengetahui mengetahui Sanksi Menurut Hukum Adat Terhadap Perkawinan Sesuku di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan terjun langsung ke masyarakat sehingga diperoleh data yang jelas. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang melihat implementasi riel di dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sebagian besar Masyarakat Lamaholot masih sangat berpegang teguh atas hukum adat yang mengatur tentang perkawinan yang hanya bisa dilaksanakan apabila pasangan tersebut berbeda suku, marga ataupun clan. Dalam hukum Islam bahwa yang dilarang untuk dinikahi adalah ibu, anak perempuan saudara perempuan baik sekandung, seayah maupun seibu, cucu, keponakan, perempuan yang menyusui dan saudara karena sepersusuan, mertua, anak tiri, menantu dan mengawini dua perempuan yang bersaudara sekaligus sehingga jelas bahwa tidak ada larangan atas perkawinan semarga di dalam hukum Islam ialah (mubah)


Detail Information

Item Type
Penulis
Fatmawati Ema Wetan - Personal Name
Student ID
1802010426
Dosen Pembimbing
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yossie M. Y. Jacob - 19780707 200501 2 001 - Ketua Penguji
Agustinus Hedewata - 1959082819866031004 - Penguji 1
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Wet S
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA