FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERUSAKAN HUTAN LINDUNG BANGGARANGGA DI KECAMATAN LAMBA LEDA SELATAN, KABUPATEN MANGGARAI TIMUR, DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN

Detail Cantuman

Skripsi

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERUSAKAN HUTAN LINDUNG BANGGARANGGA DI KECAMATAN LAMBA LEDA SELATAN, KABUPATEN MANGGARAI TIMUR, DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN

XML

Teofilus Mamput, Faktor-faktor penyebab Perusakan HutanLindung Banggarangga di Kecamatan Lamba Leda Selatan KabupatenManggarai Timur Di Tinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, pembimbing I: AgustinusMahur, pembimbing II: Norani Asnawi.Latar Belakang permasalahan Sumber daya hutan di Indonesia memilikikandungan potensi yang sangat besar untuk dikembangan sebagai sumberpedanaan pembangunan. Beberapa daerah di Indonesia sebagianmasyarakatnya masih menggantungkan hidup dari hasil hutan salah satunyaDesa Golo Nderu yang terletak di Kecamatan Lamba Leda Selatan KabupatenManggarai Timur merupakan daerah Provinsi yang memiliki kawasan hutankurang yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas,hutan Banggaranggapada awalnya berstatus hutan lindung seluas 33.093,37 hektar dan hutanproduksi terbatas seluas 32.246 hektar yang saat ini berada di wilayahManggarai dan Manggarai Timur, namun cenderung terjadinya pengerusakandan penebangan pohon secara liar yang dilakukan oleh masyarakat. Rumusanmasalah dalam penelitian ini adalah: a) Apakah faktor-faktor penyebabterjadinya pengerusakan hutan lindung Banggarangga Kecamatan Lamba LedaSelatan, Kabupaten Manggarai Timur, b) Apakah yang di lakukan PemeritahKabupaten Manggarai Timur untuk menyelesaikan persolan perusakan hutan diKecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis Empiris denganmenggunakan metode wawancara langsung dengan responden, sumber bahanhukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah bahan hukumprimer dan skunder, dalam hal ini bahan hukum primer diperoleh dari hasilwawancara dan bahan hukum skunder diperoleh dari peraturan perudangundangan.Hasil penelitian menunjukkan 1) Faktor-faktor penyebab pengerusakanhutan lindung dalam kawasan hutan lindung di Desa Golo Nderu KecamatanLamba Leda Selatan yaitu: a) faktor Ekonomi, b) faktor sosial Budaya, c)penegakan hukum. 2) Upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai Timurterhadap persoalan pengerusakan hutan oleh Masyarakat, a) sosialisasi, b)pengawasan c) penegakan hukum. Melihat persolan di atas maka makin jelasbahwa aktivitas masyarakat yang bermukiman dekat dengan kawasan hutanharus mampu menjaga dan merawat hutan supaya ekositem hutan masih tetapterjaga.Saran peneliti adalah letak batas antar kawasan hutan lindung sudahditandai papan batas supaya masyarakat semakin sadar bahwa hutan lindungtidak boleh dirusak atau ditebang poho-pohonya.

Kata kunci: Faktor-faktor Penyebab, upaya penanggulangan, Perusakan, Hutan.


Detail Information

Item Type
Penulis
Teofilus Mamput - Personal Name
Student ID
1702010020
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS MAHUR - 195808171986031004 - Dosen Pembimbing 1
NORANI ASWANI - 197308082006042001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yorhan Yohanis Nome - 195902241986031002 - Ketua Penguji
Agustinus Mahur - 195808171986031004 - Penguji 1
Norani Asnawi - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAM F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA