Kekuatan Hukum Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Dalam Rangka Perwujudan Good Governance

Detail Cantuman

Tesis

Kekuatan Hukum Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Dalam Rangka Perwujudan Good Governance

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dalam perwujudan good governance serta untuk mendeskripsikan dan menganalisis konsekuensi hukum jika Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia tidak dilaksanakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan tujuan untuk mencari bahan hukum melalui sumber – sumber kepustakaan untuk memperoleh pengetahuan dalam menjawab masalah yang diangkat. Hasil penelitian yakni Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia memiliki kekuatan hukum formal dimana Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat dibantah baik oleh yang berkepentingan, selain itu Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia juga memiliki kekuatan hukum materiil dimana isi dari Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat dibatalkan atau diajukan banding. Rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia wajib dilaksanakan oleh pihak terlapor maupun atasan terlapor, akan tetapi jika pejabat atasan terlapor tidak juga melaksanakan rekomendasi atau saran Ombudsman Republik Indonesia maka Ombudsman Republik Indonesia dapat menggunakan sistem fixed execution, yaitu eksekusi yang pelaksanaannya dapat dipaksakan oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui sarana-sarana pemaksa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Ombudsman Republik Indonesia dapat menyampaikan hal tersebut kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 38 ayat (4) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Kesimpulan yang dapat disampaikan adalah : 1) Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia memiliki kekuatan hukum formal dimana Rekomendasi Ombudsman tidak dapat dibantah oleh suatu alat hukum. Selain berkekuatan hukum formil, Rekomendasi Ombudsman juga secara isi memiliki kekuatan hukum materiil dimana isi dari Rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dapat dibantah lagi bahkan oleh Ombudman RI sebagai lembaga yang menerbitkan Rekomendasi tersebut. 2) Rekomendasi yang diterbitkan oleh Ombudsman, wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atau atasan terlapor. Jika tidak dilaksanakan, maka Ombudsman dapat melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ataukah kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Selain itu Ombudsman diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk melakukan publikasi melalui media massa baik cetak maupun elektronik atas ketidakpatuhan Terlapor dalam melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Kata Kunci : Rekomendasi, Ombudsman, Kekuatan


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Leila Noury - Personal Name
Student ID
2011040018
Dosen Pembimbing
Yohanes G. Tuba Helan - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
Saryono Yohanes - 19620712 198902 1 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yohanes G. Tuba Helan - - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 Nou K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA