Skripsi
Peran Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Memberikan Pendampingan terhadap Korban Pemerkosaan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
XMLDian Elizah Orpa Baitanu, Peran Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Memberikan Pendampingan terhadap Korban Pemerkosaan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. Dibimbing oleh Simplexius Asa Sebagai Pembimbing I, dan Ishak Alfred Tungga Sebagai Pembimbing II.
Pemerkosaan merupakan pengalaman traumatis yang akan lama membekas pada diri korban. Tidak hanya berdampak pada masa sekarang tetapi juga berdampak pada masa depan korban. Berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan melahirkan kesadaran bagi perempuan untuk mempertahankan haknya sebagai perempuan dengan berupaya mencari bantuan hukum, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Nusa Tenggara Timur merupakan lembaga bantuan hukum satu-satunya di Nusa Tenggara Timur yang aktif memberikan bantuan hukum yang berfokus pada kasus-kasus yang menyangkut perempuan, dalam menjalankannya perannya Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Nusa Tenggara Timur tidak selamanya berjalan dengan baik, lembaga bantuan hukum sering kali mengalami hambatan dalam mendampingi kliennya. Rumusan masalah (1) Bagaimanakah peran Lembaga Bantuan Hukum APIK dalam memberikan pendampingan terhadap korban pemerkosaan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA?, (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat Lembaga Bantuan Hukum APIK dalam memberikan pendampingan terhadap korban pemerkosaan?, (3) Apakah upaya yang dilakukan untuk menanggulangi faktor pengambat dalam memberikan pendampingan terhadap korban pemerkosaan?
Penelitian ini dilaksanakan di LBH APIK Nusa Tenggara Timur. Data yang diperoleh adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dan sekunder yang diperolah dari buku dan jurnal kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) LBH APIK mendampingi korban pemerkosaan untuk memeberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, (2) Faktor penghambat dalam memberikan pendampingan adalah korban trauma berat takut memberikan keterangan, prespektif aparat penegak hukum yang menyudutkan korban, lembaga bantuan hukum APIK masih kekurangan pengacara, (3) Upaya mengatasi penghambat adalah memberikan pelayanan konseling kepada korban supaya dapat terbuka dan terus terang, membangun relasi yang baik dengan aparat penegak hukum, bekerja sama dengan pengacara non staff.
Kata Kunci: Peran Lembaga Bantuan Hukum, Pendampingan, Korban Pemerkosaan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Dian Elizah Orpa Baitanu - Personal Name
|
Student ID |
1802010151
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji |
Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. - 19660607 199603 1 002 - Ketua Penguji
Ishak A. Tungga - 19600518 198803 1 001 - Penguji 1 Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Bai P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |