Dampak dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Dampak dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Provinsi Nusa Tenggara Timur

XML

Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2017 merupakan provinsi dengan kasus human trafficking terbanyak. Pada masa kepemimpinan Gubernur Viktor Laiskodat, peti mati PMI yang dikirim ke NTT di tahun 2018 sebanyak 105, tahun 2019 sebanyak 119, tahun 2020 sebanyak 87, dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 121. Pada awal Januari 2022, sudah ada 2 jenazah yang dikirim dari Malaysia ke Kabupaten TTU. Keberadaan undang-undang dan kebijakan dari pemerintah masih belum mampu meminimalisir bahkan mencegah apalagi menghilangkan kasus human trafficking padahal human trafficking menimbulkan dampak negatif yang sangat besar. Pemerintah memiliki andil yang besar dan harus menentukan sikap tegas dalam menangani dan memberantas kasus human trafficking dikarenakan hal ini sangat membutuhkan penanganan yang serius. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apakah dampak dari human trafficking di Provinsi Nusa Tenggara Timur? (2) Apakah upaya penanggulangan dari pemerintah terhadap kasus human trafficking di Provinsi Nusa Tenggara Timur?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, di mana cara mengumpulkan data terdiri dari wawancara dan studi dokumen. Data yang dikumpulkan kemudian diolah menggunakan teknik editing, coding dan tabulating, dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dampak dari human trafficking khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari dampak fisik berupa luka-luka akibat kekerasan, mengalami kerusakan reproduksi, kehamilan yang tidak diinginkan, dan terinfeksi penyakit menular seksual. Adapun dampak psikis terdiri dari trauma, stress, depresi, korban tidak bersosialisasi dengan lingkungan sekitar dan dampak yang paling fatal adalah dampak terhadap nyawa yaitu kematian. (2) Upaya penanggulangan pemerintah, khususnya pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan upaya pencegahan berupa upaya preemtif dan upaya preventif dan juga upaya penanggulangan berupa upaya penal yang bersifat represif dengan dilandasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Saran saya sebagai peneliti, sebaiknya pemerintah merevisi undang-undang yang dirasa kurang memberatkan pelaku/tersangka human trafficking, dan juga dilakukan kerjasama terpadu antar aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan serta aparatur pemerintah sehingga akan mengurangi maraknya pencaloan PMI ilegal.
Kata Kunci: Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dampak, Upaya Penanggulangan.

ABSTRACT
Alberdiani Ratu. 2023. Impacts and Efforts to Overcome the Crime of Trafficking in Persons (Human Trafficking) in the Province of East Nusa Tenggara. Advisor I: Rudepel Petrus Leo. Advisor II: Orpa Ganefo Manuain.

East Nusa Tenggara Province in 2017 is the province with the most cases of human trafficking. During the leadership of Governor Viktor Laiskodat, PMI coffins sent to NTT in 2018 were 105, in 2019 there were 119, in 2020 there were 87, and in 2021 it increased to 121. In early January 2022, there were already 2 bodies sent from Malaysia to TTU Regency. The existence of laws and policies from the government is still not able to abolish even prevent let alone eliminate human trafficking cases even though human trafficking has a very large negative impact. The government has a big share and must take a firm stance in handling and eradicating human trafficking cases because this really needs serious handling. The formulation of the problems in this research are (1) What are the impacts of human trafficking in East Nusa Tenggara Province? and (2) What are the government's efforts to deal with human trafficking cases in East Nusa Tenggara Province?
This research is an empirical juridical legal research, where the method of collecting data consists of interviews and document studies. The data collected was then processed using editing, coding and tabulating techniques, and analyzed using a qualitative descriptive method.
The results of the study show that (1) human trafficking, especially in East Nusa Tenggara Province, has a negative impact on victims, which consists of physical impacts in the form of injuries resulting from violence, reproductive damage, unwanted pregnancies, and transmission of sexually transmitted diseases. The psychological impact consists of trauma, stress, depression, the victim does not socialize with the surrounding environment and the most fatal impact is the impact on life, namely death. (2) Seeing that the impact is very severe, the government, especially the Provincial Government of East Nusa Tenggara, has made preventive efforts in the form of non-penal measures, namely pre-emptive and preventive efforts as well as countermeasures in the form of repressive penal measures based on Law Number 21 of 2007 concerning Eradication Criminal act of people-trafficking.

Keywords: Human Trafficking, Impact, Countermeasures.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Alberdiani Ratu - Personal Name
Student ID
1902010106
Dosen Pembimbing
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Nikolas Manus.,S.H.,M.H - 195805261987041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Rat D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA