Implementasi Pendamping Dan Penerjemah Dalam Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan Dengan Korban Difabel Serta Faktor-Faktor Penghambatnya Di Pengadilan Negeri Soe

Detail Cantuman

Skripsi

Implementasi Pendamping Dan Penerjemah Dalam Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan Dengan Korban Difabel Serta Faktor-Faktor Penghambatnya Di Pengadilan Negeri Soe

XML

Pendampingan hukum menjadi kebutuhan nyata bagi difabel yang menjadi korban tindak pidana. Korban membutuhkan pendamping hukum yang dapat memberikan nasihat terhadap korban terkait kepentingan dan hak-haknya ketika berproses di peradilan. Keberadaan korban di peradilan tentu akan menjadi saksi kunci bagaimana satu tindak pidana terjadi. Penyandang difabel sering dianggap tidak berguna di masyarakat, bahkan penyandang difabel sendiri sering beranggapan bahwa dirinya hanya merepotkan orang-orang di sekitarnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah implementasi pendamping dan penerjemah dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana pemerkosaan dengan korban difabel di Pengadilan Negeri So’E? (2) Apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan dengan korban difabel di Pengadilan Negeri So’E?
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris yang mana datanya diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian. Sumber dan bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Tindakan pendamping dan penerjemah dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana pemerkosaan dengan korban difabel belum begitu maksimal, oleh karena itu. Seharusnya, dengan adanya pendamping dan penerjemah untuk korban difabel, dapat membantu korban untuk bisa menyampaikan kesaksiannya untuk kebutuhan penyidikan di pengadilan, tetapi dalam kasus ini peran pendamping dan penerjemah dirasa belum maksimal dalam menangani korban difabel. (2) Faktor penghambat yang dialami saat proses pemeriksaan adalah alasan saksi korban diam saat ditanyai oleh hakim terkait hal untuk mendapat bukti bersalahnya terdakwa adalah saksi korban sebelumnya sudah diancam terdakwa untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun tindakan yang dilakukannya.
Disarankan kepada penerjemah, agar memiliki kemampuan menggunakan bahasa isyarat dengan baik dan mengetahui latar belakang korban. Ditujukan kepada penyidik, Penyidik disarankan untuk memahami kondisi korban kaum difabel yang berbeda dengan orang normal, sehingga penyidikan kaum difabel dapat dilakukan secara khusus. Ditujukan kepada pemerintah, pemerintah sebagai pembuat disarankan untuk membenahi undang-undang dan peraturan-peraturan mengenai perlindungan dan hak kaum difabel dalam proses peradilan pidana dan kebijakan-kebijakan untuk intstansi terkait yang ada hubungannya dalam proses penyidikan dalam kasus tindak pidana korban difabel.

Kata Kunci: Implementasi Pendamping, Penerjemah Korban Difabel, Perkosaan, Faktor-faktor Penghambat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
RUSTANDRI MODOK - Personal Name
Student ID
1902010428
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MOD I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA