Pelaksanaan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Kupang Dalam Pemungutan Retribusi Terminal Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Terminal

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Kupang Dalam Pemungutan Retribusi Terminal Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Terminal

XML

Dinas Perhubungan Kota Kupang memiliki tugas pokok: Menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perhubungan darat, laut dan udara, serta pengelolaan terminal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan fenomena atau kasus yang terjadi menurut kupangterkini.com, dikatakan bahwa Pendapatan Retribusi Terminal Mengalami Penurunan, yang diakibatkan pandemic covid-19 yang berkepanjangan. Rumusan masalah dalam penelitin ini adalah: (1) Sejauh manakah pelaksanaan fungsi Dinas Perhubungan Kota Kupang dalam pemungutan retribusi terminal ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Terminal? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi Dinas Perhubungan Kota Kupang dalam pemungutan retribusi terminal ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Terminal?
Metode penelitian ini menggunakan yuridis empiris untuk memberikan data secara bermutu dan mendalam sesuai dengan lingkup penelitian serta tidak ada bagian yang terlupakan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara,dan studi kepustakaan/dokumen.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pelaksanaan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Kupang Dalam Pemungutan Retribusi Terminal Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Terminal (a) Mekanisme Pelaksanaan Pemungutan Retribusi (i) Sistem Pemungutan Retribusi Terminal (ii) Alur Pemungutan Retribusi Terminal (b) Pengawasan (c) Tarif Retribusi (d) Hasil Retribusi Terminal (2) Faktor penghambat Pelaksanaan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Kupang Dalam Pemungutan Retribusi Terminal Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Terminal (a) Sumber Daya Manusia (b) Sarana dan Prasarana (c) Anggran/Dana.
Saran Peneliti adalah: Diharapkan untuk mengoptimalkan dan mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Kupang dalam hal Pemungutan Retribusi Terminal.
Kata Kunci: Fungsi, Faktor Penghambat, Pemungutan Retribusi Terminal, Dinas Perhubungan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
TEGAR CAKTI FOES - Personal Name
Student ID
1802010361
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
YOSEF MARIO MONTEIRO - 19750520 200604 1 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr.Saryono Yohanes, S.H., M.H - 19620712 198902 1 001 - Ketua Penguji
YOSEF M. MONTEIRO - - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju, S.H., M.H - 196164281989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 FOE P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA