Skripsi
Implementasi Sanksi Pidana Denda dalam Tindak Pidana Nonkonvensional serta Faktor Penghambat di Pengadilan Negeri Kupang
XMLKendati pun secara normatif sanksi pidana denda merupakan salah satu sanksi pidana yang pada umumnya menjadi pilihan alternatif dalam regulasi nonkonvensional dan juga dalam rangka penjatuhan sanksi pidana dalam ruang persidangan, namun secara empiris implementasi sanksi pidana denda dimaksud pada umumnya tidak optimal dan jarang dieksekusi. Berdasarkan fenomena tersebut, maka timbul kesenjangan antara das sollen dan das sein sehingga dapat dirumuskan menjadi masalah penelitian, yaitu: (1) Bagaimanakah implementasi sanksi pidana denda nonkonvensional di Pengadilan Negeri Klas I Kupang (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam implementasi sanksi pidana denda nonkonvensional di Pengadilan Negeri Klas I Kupang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris juga menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap 9 narasumber. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) implentasi sanksi pidana denda masih cenderung berlangsung dalam tahap formulatif dan tahap aplikatif, sedangkan dalam tahap eksekusi terbentur pada system pemidanaan yang inkonsistensi antara ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lain (misalnya: antara ketentuan Undang-undang Pemberantasan Tipikor sebagai ketentuan lex specialis dengan Pasal 30 Ayat (2) KUHP sebagai legis generalis terkait dengan pembayaran pidana denda). Demikian juga halnya dalam penjatuhan pidana denda yang tidak realistis antara besaran nilai nominal sanksi pidana denda dengan pidana pengganti denda (pidana subsidair). Pada umumnya penerapan sanksi pidana denda cenderung tidak dibayar oleh pelaku delik sehingga dapat disimpulkan bahwa implementasi sanksi pidana denda nonkonvensional di Pengadilan Negeri Klas I Kupang belum efektif dan belum optimal. (2) Ada tiga faktor penghambat sehingga sanksi pidana denda nonkonvensional tidak dapat diimplementasikan secara efektif dan optimal, yaitu faktor yuridis, faktor penegak hukum dan faktor ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kesimpulan ini, maka dapat disarankan: Pertama, diharapkan kepada seluruh pihak-pihak yang berkompeten (penegak hukum, pembuat peraturan perundang-undangan nonkonvensional) dapat menyatukan pendangan/persepsi mengenai efektivitas dan optimalisasi pengimplementasian sanksi pidana denda. Kedua, diharapkan kepada pembuat undang-undang nonkonvensional agar setiap perumusan ketentuan sanksi pidana denda yang dimuat dalam setiap peraturan perundang-undangan sudah saatnya tidak lagi mengikatkan diri terhadap Pasal 30 Ayat (2) KUHP dan harapan yang sama kiranya Penuntut Umum dan Hakim dapat melakukan suatu upaya rasional atau terobosan melalui kewenangannya/diskresi dalam rangka penerapan sanksi pidana denda tidak harus kaku secara yuridis normatif.
Kata Kunci: Implementasi, Pidana Denda, Faktor Penghambat
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Sringenana Sinurat - Personal Name
|
Student ID |
1902010279
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1 Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Sin I
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |