Skripsi
FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK OLEH AYAH KANDUNG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR KELAPA LIMA
XMLFaktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kelapa Lima. Oleh: Melan Bandi. Dibimbing oleh: Rudepel Petrus Leo sebagai Pembimbing I danNikolasManu sebagai Pembimbing IITindak pidana pencabulan terhadap anak sebagai korbannya merupakan masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat dan lebih parahnya pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayahnyasendiri,masalahiniperlumendapatkanperhatian serius dari semua kalangan terutama kalangan penegak hukum. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor penyebab tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh ayahkandundiwilayahhukumKepolisianSektorKelapaLima? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh ayah kandung di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kelapa Lima? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap 2 orang responden/informan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder menggunkanteknikpengumpulandataadalah wawancara dan studi pustaka yang diolah dan analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Faktor penyebab tindak pidana pencabulananak oleh ayah kandung di Kepolisian Sektor Kelapa Lima: (a) Faktor rendahnyapendidikan tindak pidana pencabulan terhadap anak bisa terjadi karena adanya faktorrendahnya pendidikan. Karena memiliki tingkat pendidikan yang rendah yaitusekolah dasar maka pelaku minim pola pikir sehingga ia tidak mengetahui dampakdari perbuatan tersebut yang dapat merusak watak anak yang menjadi korban. (b)Faktor lingkungan atau tempat tinggal (rumah) yang sepi yakni tidak ada orang lain.Rumah yang sepi seperti ini akan menjadi atau dijadikan kesempatan yang baik olehpelaku kejahatan untuk melakukan niat jahat yang memang sudah ada dalam hatinya. (c) Faktor penyalahgunaan minuman keras (beralkohol), seseorang yang beradadibawah pengaruh minuman keras beralkohol sangat berbahaya karena dapatmemberikan efek seseorang menjadi mabuk atau tidak mampu mengendalikan dirinyasendiri dan cenderung membawa seseorang nekat untuk melakukan tindak pidana.(d) Faktor penyalahgunaan teknologi (HandPhone), berdasarkan wawancara dengantersangka RBK, ia melalukan tindakkan pencabulan awalnya dengan mengatakankalimat bujuk dengan berkata, “LU BISA KO SONDE SEPERTI DI INI VIDIO?”sambil tersangka memperlihatkan video porno terhadap korban, faktorpenyalahgunaan teknologi (HandPhone) juga berpengaruh dalam terjadinya tindakpidana pencabulan. (2) Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadapanak oleh ayah kandung di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kelapa Lima: (a) Upaya Pre-emtif, (b) Upaya preventif, (c) Upaya represif.
Kata kunci: Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan,Tindak Pidana, Pencabulan Anak, Ayah Kandung
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Melan Bandi - Personal Name
|
Student ID |
1902010435
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Darius A Kian - 197908272006041003 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 LAN F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |