Skripsi
SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH PERIHAL TERJADINYA SERTIFIKAT GANDA (OVERLAPPING) (STUDI KASUS PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT)
XMLAdapun tujuan penelitian ini yaitu: (1) Untuk mengetahui faktor penyebab timbulnya sertifikat ganda hak atas tanah di Kabupaten Manggarai Barat. (2) Untuk mengetahui upaya Badan Pertanahan Mangarat Barat alam Penyelesaian sengketa Sertifikat Ganda hak atas tanah di Kabupaten Manggarai Barat.
Penelitian merupakan penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Responden dalam penelitian ini adalah Kepala Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Manggarai Barat, dan Masyarakat yang bersengketa. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis empiris, yang di mana sumber-sumber data yang dikumpulkan berasal dari data kepustakaan dan data lapangan, untuk membuktikan kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi ini, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah deskriptif analisis.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan: (1) Faktor terjadinya sertifikat ganda adalah: (a) Adanya kesengajaan atau itikad dari pemohon pendafaftaran tanah, (b) Sistem administrasi pertanahan yang masih manual, (c) Adanya kelalaian Badan Pertanahan Manggarai Barat Terhadap administrasi-administrasi pertanahan, (d) Belum meratanya pemetaanya secara digital bidang-bidang tanah yang disertifikat di tahun-tahun Lampau (Sertifikat Lama), (e) Kurang optimalnya pengarsipan akibat pemekaran wilayah, (f) Pemohon tidak memelihara tanda batas tanah dan tidak menggunakan dan memanfaatkan tanahya sendiri, (g) Fungsionaris Adat yang tidak eksis, (h) Pemerintah setempat, kelurahan atau desa terkadang tidak mempunyai data terhadap tanah-tanah yang telah disertifikat dan sudah ada penguasaannya (i) Pelaksanaan pengkuran yang dilakukan tidak valid. (2) Upaya penyelesaian perihal terjadinya sengketa sertifikat ganda Hak Atas Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat terletak pada upaya mediasi antara kedua belah pihak sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan yaitu secara mediasi dengan cara mendatangkan kedua belah pihak dengan Kepala Kantor Pertanahan sebagai mediator.
Kata Kunci: Sengketa, Sertifikat Ganda, Faktor Penyebab, Upaya Penyelesaian oleh BPN.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
YOSEFINUS HARIANTO - Personal Name
|
Student ID |
1902010151
|
Dosen Pembimbing |
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1 Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 KOR
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |