Skripsi
PENYIMPANGAN JUAL-BELI TANAH DITINJAU DARI PASAL 1457 KUH PERDATA TENTANG JUAL-BELI (Studi Kasus Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat)
XMLSengketa Jual-Beli Tanah sering kali terjadi di Kabupaten Manggarai Barat sehingga adapun tujuan penelitian ini yaitu: (1) Untuk mengetahui apasaja bentuk penyimpangan Jual-Beli tanah di Kabupaten Manggarai Barat ditinjau dari pasal 1457 KUH Perdata tentang Jual-Beli. (2) Untuk mengetahuiakibat hukum terhadap terjadinya penyimpangan dalam Jual-Beli tanahberdasarkan pasal 1457 KUH Perdata tentang Jual-Beli.Penelitian merupakan penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Responden dalam penelitian ini adalah Kepala Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor PertanahanNasional Manggarai Barat, Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Manggarai Barat, dan Masyarakat Adat. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis empiris, yang di mana sumber-sumber datayang dikumpulkan berasal dari data kepustakaan dan data lapangan, untukmembuktikan kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi ini, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah deskriptifanalisis.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Bentuk Penyimpangan Jual-Beli Tanah di Kabupaten Manggarai Barat adalah: (a) Syarat sepakat yang tidak mengikat diri oleh masyarakat adat, (b) Sertifikattanah dan bangunan tidak asli atau bodongan, (c) Perjanjian dibuat dibawah tangan dan tidak melibatkan PPAT, (d) Sertifikat tanah dijaminkandi bank atau koperasi atau pegadaian dan si penjual tidak melakukan pelunasan agar sertifikat di keluarkan dan diserahkan kepada pembeli. (2) Akibat hukumterhadap penyimpangan dalam Jual-Beli tanah yaitu bila terjadinya penyimpangan baik penyimpangan pembuatan akta Jual-Beli oleh PPAT maupun pembuatan akta Jual-Beli dibawah tangan. Ketika Akta Jual-Beli (AJB) tersebut tidak dapat dibuktikan mengenai kebenaran data yuridis dan data fisik maka objek perjanjian Jual-Beli tersebut dibatalkan. Pada intinyabahwa ketika ada indikasi perjanjian Jual-Beli yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1320 maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukangugatan ke pengadilan.
Kata Kunci: Jual-Beli, Penyimpangan Jual-Beli, Bentuk Penyimpangan, Akibat Hukum.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
EDWIN INDRAWAN WIRANATA MANGGUT - Personal Name
|
Student ID |
1902010025
|
Dosen Pembimbing |
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1 AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 GUT P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |