Skripsi
Pertanggungjawaban Pidana Distributor Makanan-Minuman Kadaluwarsa dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Korban (Studi Kasus Putusan Nomor: 64/Pid.Sus/2021/PN Waingapu)
XMLSalah satu bentuk kecurangan dalam distribusi makanan adalah penjualan produk makanan yang telah kadaluarsa. Hal tersebut dilakukan oleh produsen maupun distributor untuk menghemat biaya produksi yang dikeluarkan sehingga dapat memaksimalkan keuntungan finansial yang diperoleh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap distributor makanan kedaluwarsa dalam studi kasus putusan No.64/Pid.Sus/2021/PN Waingapu? (2) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai korban dalam konsumsi produk makanan dan minuman kedaluwarsa di Kota Kupang? Penelitian ini merupakan penelitian Hukum empiris dikarenakan penelitian menggunakan data primer yang merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan. Fokus dari penelitian hukum empiris adalah mengkaji berjalannya hukum dalam masyarakat. Pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara terhadap dua narasumber. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa: (1) tanggung jawab dalam hal pelanggaran hak konsumen dalam peredaran makanan kadaluwarsa secara garis besarnya, yaitu berupa pertanggungjawaban administrasi dan pertanggungjawaban pidana. (2) Bentuk pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam konsumsi makanan kedaluwarsa yaitu dengan cara, gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan seminar tentang makanan yang memenuhi standar kesehatan dan sosialisasi akan hak dan kewajiban dalam mengonsumsi makanan dan mengingatkan distributor untuk menjaga kualitas makanan yang diperdagangkan. Sehingga bagi distributor yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pasal Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka disarankan bagi konsumen, agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan dengan memperhatikan tanggal kadaluwarsa. Bagi para distributor, untuk bertanggungjawab dalam mengedarkan produk dengan menaati peraturan pendistribusian makanan yang berlaku. Dan bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen untuk lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang mengedarkan makanan kedaluwarsa serta lebih meningkatkan pengawasan pada produk makanan.
Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, distributor, makanan-minuman kedaluwarsa, bentuk perlindungan hukum.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Yoricke Leonora Florense Ndoen - Personal Name
|
Student ID |
1802010383
|
Dosen Pembimbing |
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1 Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 NDO P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |