DAMPAK PERKAWINAN PASANGAN USIA DINI TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA (Studi Kasus Terhadap Suku Bugis di Kelurahan Oesapa )

Detail Cantuman

Skripsi

DAMPAK PERKAWINAN PASANGAN USIA DINI TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA (Studi Kasus Terhadap Suku Bugis di Kelurahan Oesapa )

XML

Judul yang diangkat dalam penelitian ini adalah DAMPAK PERKAWINAN PASANGAN USIA DINI TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA (Studi Kasus Terhadap Masyarakat Suku Bugis di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang). Perkawinan dini sudah menjadi hal lumrah dilakukan oleh masyarakat Suku Bugis di Kelurahan Oesapa dan dalam pelaksanaan perkawinan tersebut masih melahirkan ketegangan dalam membina keluarga yang harmonis. Rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak perkawinan pasangan usia dini terhadap keharmonisan keluarga terkhusus masyarakat Suku Bugis di Kelurahan Oesapa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak perkawinan pasangan usia dini terhadap keharmonisan keluarga. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dengan metode pendekatan deskripsi kualitatif serta penarikan informan menggunakan teknik purposive sampling. Menggunakan teori Tindakan Sosial (Max Weber). Informan dalam penelitian ini berjumlah delapan (8) pasangan dan bekerja sebagai pedagang (kios). Hasil penelitian ditemukan dua dampak yakni dampak negatif dan dampak positif. Dampak negatif yaitu:1) belum siap secara mental; 2) ruang pergaulan semakin sempit; 3) putus sekolah dan trauma psikologi bagi perempuan; dan 4) manipulasi data (menambah usia). Dampak positif: 1) mandiri; 2) terhindar dari perbuatan zinah; dan 3) masih mempertahankan garis keturunan di tanah rantau. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa fenomena perkawinan pasangan usia dini tidak semuanya memberi dampak negatif pada keharmonisan keluarga. Hal ini dilihat berdasarkan delapan (8) data informan hanya terdapat satu (1) informan yang mengalami perilaku negatif berujung perceraian dan dapat dikatakan bahwa cukup harmonis. Dikatakan demikian, karena masih terjadi perjodohan yang dilakukan tanpa adanya kesepakatan antara orang tua dan anak yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berujung perceraian. Dikatakan harmonis karena perkawinan usia dini dapat dipertahankan sampai usia perkawinan paling lama yaitu 48 tahun dan terpenuhinya kebutuhan dalam rumah tangga berupa; kebutuhan sandang, pangan dan papan. Dari hasil penelitian tersebut peneliti menyarankan, perkawinan usia dini sebaiknya dihindari walau tujuannya untuk mempertahankan garis keturunan di tanah rantau. Pasangan suami/istri sebaiknya lebih saling terbuka, jujur, sabar dan saling memaafkan agar tercipta keluarga yang harmonis. Dinamika dalam rumah tangga tentu bervariasi namun dalam menjaga keutuhan rumah tangga yang harmonis diharapkan saling pengertian yang lebih dan saling mendukung sebagai pasangan suami istri.Diharapkan agar adanya sosialisasi dari pihak KUA terkait perundangan perkawinan kepada masyarakat. Disamping itu, perlu adanya pengkajian berkelanjutan bagi para Akademisi dan masyarakat terkait fenomena perkawinan usia dini.
Kata kunci: Perkawinan Dini, Keharmonisan Keluarga


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1603030099
Dosen Pembimbing
BALKIS SORAYA TANOF - 196801301994032001 - Dosen Pembimbing 1
HERMAN YOSEP UTANG - 196602212006041001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Balkis Soraya Tanof - 196801301994032001 - Ketua Penguji
Herman Yosep Utang - 196602212006041001 - Penguji 1
Susana C L Pellu - 197110222005012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
69201
Edisi
Published
Departement
Sosiologi
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang, Nusa Tenggara Timur.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
692.01 Abi D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA