TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B KEFAMENANU

Detail Cantuman

Skripsi

TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B KEFAMENANU

XML

Residiv adalah tindak pidana yang terjadi dalam hal seseorang yang melakukan tindak pidana di mana sebelumnya ia telah dijatuhi pidana dengan suatu keputusan hakim yang tetap. Pembinaan narapidana ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan akhlak (budi pekerti) para narapidana dan anak didik yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara berdasarkan Pancasila untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah sistem pembinaan narapidana residivis agar tidak ada residivis lagi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu? (2) Apakah Faktor yang menjadi kendala dalam penerapan system pembinaan narapidana residivis di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kefamenanu. Data yang diperoleh menggunakan teknik wawancara terhadap narasumber pada Rumah Tahanan Negara Kelaa IIB Kefamenanu dan di analisis secara deskriptif, kuantitatif, kualitatif. Maka dapat disimpulkan: (1) tidak ada perbedaan pembinaan yang dilakukan untuk membina narapidana biasa maupun residivis di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamenanu. Pembinaan lebih difokuskan kepada pembinaan yang bersifat kemandirian dan kepribadian. Namun, dalam pelaksanaannya telah sesuai dan memenuhi aturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan telah memperhatikan hak Warga Binaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. (2) Faktor penghambat pelaksanaan pembinaan dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah personil/aparat pembina Lembaga Pemasyarakatan, pendidikan, watak warga binaan, anggaran, sarana prasarana, dan kurangnya penyediaan tenaga psikolog, Sedangkan faktor eksternal adalah pandangan masyarakat terhadap mantan narapidana dan diskriminasi terhadap mantan narapidana.

Kata Kunci: residivis, sistem pembinaan, narapidana, kendala dan Lembaga pemasyarakatan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ALVONS H.A. BOYMAU - Personal Name
Student ID
1702010421
Dosen Pembimbing
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Penguji 1
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BOY T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA