Hambatan Hambatan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Curanmor di Kota Kupang (Studi Kasus Polsek Kelapa Lima)

Detail Cantuman

Skripsi

Hambatan Hambatan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Curanmor di Kota Kupang (Studi Kasus Polsek Kelapa Lima)

XML

Masalah pokok dalam penelitian ini adalah (1)Bagaimanakah proses penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Polsek Kelapa Lima? (2)Apakah yang menjadi hambatan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Polsek Kelapa Lima?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Data yang dikumpulkan diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)Penyelidikan yang dilakukan di Polsek Kelapa Lima dimulai saat adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor di bagian SPKT, korban diarahkan ke reskrim dan penyelidik membuat berita acara penerimaan laporan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, kemudian dilakukan gelar perkara, apakah kasus bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah dinyatakan selesai tahap penyelidikan, maka kasus naik ke tahap penyidikan yaitu penangkapan pelaku, penahanan pelaku, penyitaan barang/instrumen pengambilan sidik jari, pemeriksaan tersangka dan saksi, dan apabila barang bukti tidak lengkap, maka penyidik mengambil tindakan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam PerKap No. 14 Tahun 2012. Jika barang bukti lengkap, maka penyidik segera membuat berita acara sekaligus menyerahkan berkas perkara kepada jaksa.(2)Tahun 2020 dan 2021, total 15 kasus dinyatakan SP3 karena terdapat hambatan internal dan eksternal. hambatan internal dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, berupa sarana dan prasarana kurang memadai, jaringan informasi yang terputus, kurang memadainya anggota kepolisian dari segi kuantitas, kurang anggaran. Hambatan eksternal terdiri dari kurangnya alat bukti dan saksi, masyarakat yang apatis dalam membantu pihak kepolisian, dan sarana pendukung pada TKP kurang memadai. Dapat disimpulkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Polsek Kelapa Lima belum berjalan optimal karena terdapat beberapa hambatan yang mempengaruhi proses penyelesaian kasus, salah satunya alat bukti yang kurang memadai dan kurangnya saksi.
Saran saya sebagai peneliti adalah penyelidik perlu mengupayakan agar barang bukti dalam kasus curanmor memadai dan mengadakan diklat khusus penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kepada jajaran anggota Polsek Kelapa Lima.
Kata Kunci: Hambatan, Penyelidikan, Penyidikan, Pencurian Kendaraan Bermotor.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Aldi Cos Liku - Personal Name
Student ID
1902010015
Dosen Pembimbing
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lik H
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA