Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum bagi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum bagi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Kupang

XML

Anak sebagai pewaris bangsa yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik, dalam realitanya menerima begitu ancaman kejahatan, salah satunya kekerasan seksual, di mana kian hari kian banyak jumlahnya dan salah satunya banyak terjadi di Kota Kupang. Berkenaan dengan banyak kasus kekerasan seksual, perlindungan hukum bagi para korban pun diperlukan guna membantu korban agar dapat pulih. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang? (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris di mana penelitian ini dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Kepolisian Resort Kupang Kota, dan Rumah Perempuan. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap lima narasumber. Data dipaparkan dalam tabel-tabel sederhana dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan: (1) Faktor penyebab kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang adalah: (a) faktor internal yakni faktor biologis, faktor perilaku manipulatif pelaku, faktor pendidikan seks; dan (b) faktor ekstenal yakni faktor pergaulan, faktor kesempatan, faktor penyalahgunaan teknologi, faktor ekonomi, dan faktor relasi kuasa. (2) Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang adalah: (a) pemberian bantuan hukum, (b) pemberian bimbingan rohani, (c) pemberian bantuan kesehatan, (d) penyediaan shelter, (e) pemberian rehabilitasi sosial, dan (f) penerapan sanksi pidana. Oleh karena itu, saran terhadap hasil penelitian ini ialah: (1) Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak maka perlu adanya kontrol diri yang baik, pengetahuan seks yang mumpuni, pemahaman tentang hak-hak anak serta kesadaran hukum agar tidak terjerumus dalam tindak kekerasan seksual pada anak. (2) Untuk perlindungan hukum pada anak diharapkan agar fasilitas-fasilitas diberikan kepada korban lebih baik dan lebih memadai dengan tujuan agar semakin banyak korban yang mendapat perlindungan hukum.
Kata kunci: Faktor Penyebab, Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual pada Anak.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Reza Ludony - Personal Name
Student ID
1902010091
Dosen Pembimbing
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Nikolas Manus.,S.H.,M.H - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 LUD F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA