Skripsi
Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum bagi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Kupang
XMLAnak sebagai pewaris bangsa yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik, dalam realitanya menerima begitu ancaman kejahatan, salah satunya kekerasan seksual, di mana kian hari kian banyak jumlahnya dan salah satunya banyak terjadi di Kota Kupang. Berkenaan dengan banyak kasus kekerasan seksual, perlindungan hukum bagi para korban pun diperlukan guna membantu korban agar dapat pulih. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang? (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris di mana penelitian ini dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Kepolisian Resort Kupang Kota, dan Rumah Perempuan. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap lima narasumber. Data dipaparkan dalam tabel-tabel sederhana dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan: (1) Faktor penyebab kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang adalah: (a) faktor internal yakni faktor biologis, faktor perilaku manipulatif pelaku, faktor pendidikan seks; dan (b) faktor ekstenal yakni faktor pergaulan, faktor kesempatan, faktor penyalahgunaan teknologi, faktor ekonomi, dan faktor relasi kuasa. (2) Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang adalah: (a) pemberian bantuan hukum, (b) pemberian bimbingan rohani, (c) pemberian bantuan kesehatan, (d) penyediaan shelter, (e) pemberian rehabilitasi sosial, dan (f) penerapan sanksi pidana. Oleh karena itu, saran terhadap hasil penelitian ini ialah: (1) Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak maka perlu adanya kontrol diri yang baik, pengetahuan seks yang mumpuni, pemahaman tentang hak-hak anak serta kesadaran hukum agar tidak terjerumus dalam tindak kekerasan seksual pada anak. (2) Untuk perlindungan hukum pada anak diharapkan agar fasilitas-fasilitas diberikan kepada korban lebih baik dan lebih memadai dengan tujuan agar semakin banyak korban yang mendapat perlindungan hukum.
Kata kunci: Faktor Penyebab, Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual pada Anak.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Reza Ludony - Personal Name
|
Student ID |
1902010091
|
Dosen Pembimbing |
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Nikolas Manus.,S.H.,M.H - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 LUD F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |