Tesis
Kajian Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi Oleh Mahkamah Agung Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor: 303/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel, Nomor 401/PID/2020/PT DKI, Nomor 2011 K/Pid.Sus/2021)
XMLPencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, dengan hasil tindak pidana berupa harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana asal. Banyak pelaku tindak pidana pencucian uang yang diproses di tingkat peradilan dan di antaranya ada yang yang diputus pemidanaan, bahkan lepas dari segala tuntutan hukum. Hal ini memungkinkan terjadinya kontroversi, terutama hakim yang memutus perkara. Demikian halnya dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang terjadi di wilayah hukum Jakarta Selatan dengan terdakwa Budhi Istanto Suwito dengan perkara Nomor: 303/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel. Pada tingkat Pengadilan Negeri hakim menjatuhkan putusan pemidanaan, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Pemidanaan. Menurut peneliti tentu ada perbedaan pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan yang berbeda pula. Adapun Rumusan Masalah pada penelitian ini yaitu Apakah Ratio Decicendi Hakim Pengadilan Tinggi dalam Menjatuhkan Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Faktor apakah yang menyebabkan Hakim Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menyebapkan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus dengan teknik pengumpulan bahan hukum yaitu studi kepustakaan dan analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang penulis kaji, maka ditemukan bahwa: dua hal (1) ratio decicendi hakim Pengadilan Tinggi adalah terdakwa dalam melakukan peminjaman tidak memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipumuslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong atau membujuk sebagaimana unsur pertama Pasal 378 KUHP dan tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat dari terdakwa. Dengan demikian maka terdakwa dalam hal ini tidak melakukan tindak pencucian uang oleh karena uang yang ditransfer bukan merupakan hasil kejahatan dalam hal ini tindak pidana pencucian uang. Perbuatan terdakwa terbukti namun bukan tindak pidana tetapi perbuatan perdata yaitu wanprestasi atau ingkar janji. (2) Penyebab Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yaitu Pertimbangan judex factie tidak tepat dan tidak menerapkan peraturan hukum pembuktian sebagaimana mestinya. Putusan judex facti dibuat tidak berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dan tidak sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.
Kata kunci: Ratio Decicendi, Faktor Penyebap, Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum.
Detail Information
Item Type |
Tesis
|
---|---|
Penulis |
Herman King Sakti S. Nio - Personal Name
|
Student ID |
2111040015
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1 Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
741.01 NIO K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |