Skripsi
Tinjauan Penerapan Pasal 28 Ayat (5) KUHP Tentang Prasyarat Agar Diterimanya Kasus Tindak Pidana Perzinahan Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Kupang
XMLTindak pidana perzinahan atau delict zina adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh laki-laki/perempuan yang telah menikah dan laki-laki/perempuan yang turut melakukan sedang diketahui temannya sudah menikah, pengaduannya diadukan bersamaan dengan gugatan perceraian, pengaduan dapat ditarik kembali sebelum peradilan dimulai tetapi pengaduan tidak diindahkan apabila putusan perceraian atau perceraian tempat tidur dan meja makan belum mendapat ketetapan (Pasal 284 KUHP).
Pengimplementasian delict zina di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Kupangmengindahkan aduan tindak pidana perzinahan pada perkara Nomor
:81/Pid.B/2020/PNKpg sedangkan yang bersangkutan belum bercerai. Sehingga penulisingin meneliti alasan terjadinya putusan ini.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis-empirik yaitu peneliti turun langsung ke lokasi penelitian, lokasi penelitian ini adalah Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Kupang, aspek yang diteliti adalah penalaran hukum yang dipakai hakim, kekurangan pada Pasal 284 KUHP, dan proses peradilan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Kupang sudah sejalan dengan kaidah/norma hukum yang berlaku atau tidak, pengumpulan data yang digunakan yaitu data primer (wawancara kepada responden/informan) dan sekunder (membaca literatur yang berkaitan dengan penelitian ini). Hasil Penelitian yang diperoleh adalah diindahkannya pengaduan tanpa perceraian disebut pada Putusan Mahkamah Agung perkara Nomor: MA RI No. 135.K/Pid/1998 untuk dapat diindahkannya pengaduan tidak berarti harus ada perceraian terlebih dahulu,
Karena Pasal 284 Ayat (5) KUHP berjalan bertabrakan dengan Pasal 19 UU No. 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan yang mensyaratkan perzinahan sebagai alasan cerai dengan bukti materil (putusan tindak pidana perzinahan). Dan Pasal 10 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib mengikuti dan mengadilinya”.2 Namun kapasitas Mahkamah Agung menurut Pasal 24 A UUD 1945 adalah “megadili tingkat kasasi serta menguji peraturan di bawah undang-undang”3 sedangkan KUHP adalah undang-undang. Jelas Putusan PN Kelas 1a Kota Kupang merupakan keputusan dari pertimbangan hal yang harus dilakukan karena Pengadilan dilarang untuk menolak kasus dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas. Oleh sebab itu penulis menyimpulkan bahwa Penerapan Pasal 284 Ayat (5) KUHP di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Kupang tidak sejalan dengan hukum yang berlaku, namun karena hakim tidak boleh menolak kasus maka putusan-putusan hakim diizinkan selama Pasal 284 Ayat (5) KUHP belum diubah atau dihapus. Saran dari penulis adalah alangkah baiknya apabila Pasal 284 KUHP dan Pasal 19 UU No.1 Tahun1975 dapat berjalan beriringan sehingga mekanisme hukum indonesia semakin rapi dan efisien untuk itu dibutuhkan perbaikan pada kedua undang-undang ini melalui RUU saat ini.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Umbu Rafhi J R - Personal Name
|
Student ID |
1602010305
|
Dosen Pembimbing |
Rosalind A, Fanggi, S.H.,M.H - 19811212200501 2 002 - Dosen Pembimbing 2
|
Penguji |
Nikolas Manu, S.H.,M.H - 19580526 198704 1 001 - Ketua Penguji
|
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Raf T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |