Skripsi
DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP KEALPAAN DALAM BERKENDARA YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 277/PID.SUS/2018/PN KPG DAN PUTUSAN NOMOR: 174/PID.SUS/2020/PN KPG)
XMLABSTRAK
Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Hakim memiliki peran yang sangat sentral dalam hal timbulnya disparitas pidana. Penilaiaan terhadap berat dan ringannya hukuman yang pantas dijatuhkan terhadap terdakwa sesuai kesalahan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkannya dikembalikan lagi kepada peran hakim. Hakim dalam memberikan putusan pengadilan tunduk pada teori dasar pertimbangan hakim, serta sifat keindependensian yang dimiliki oleh hakim yang membuat hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun dalam menjatuhkan putusan pengadilan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Mengapa terjadi disparitas pidana dalam putusan hakim terhadap kealpaan dalam berkendara yang menyebabkan matinya orang lain? (2) Bagaimanakah upaya pencegahan terhadap terjadinya disparitas pidana dalam suatu formulasi Undang-undang berkaitan dengan kealpaan dalam berkendara yang menyebabkan matinya orang lain?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah: penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual.
Bersadarkan hasil penelitian yang didapat oleh peneliti menyimpulkan: (1) Terjadinya disparitas pidana pada putusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dalam hal pemidanaan pada 2 (dua) putusan nomor 277/Pid.Sus/2018/PN Kpg. dan 174/Pid.Sus/2020/PN Kpg. adalah dikarenakan kebebasan hakim yang telah diakui oleh Undang-undang khususnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Teori dasar pertimbangan hakim yang menilai dari segi faktor subjektif dan objektif, serta tidak adanya pedoman pemidanaan dan tidak adanya pidana minimum pada Pasal 310 Ayat (4) pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Upaya pencegahan terhadap terjadinya disparitas pidana dalam suatu formalisasi Undang-undang berkaitan dengan kealpaan dalam berkendara yang menyebabkan matinya orang lain yaitu hakim perlu adanya pedoman pemberian pidana yang sama di dalam KUHP menyangkut aspek subyektif dan obyektif dari pelaku tindak pidana untuk mempertimbangkan sebelum kepada penjatuhan putusannya. Saran yang dapat diberikan: Pertama, untuk meminimalisir terjadinya disparitas pidana yaitu hakim harus memperhatikan berat ringannya putusan terhadap tindak pidana kealpaan dalam berlalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat dengan memperhatikan rasa keadilan, agar pelaku jera dan tidak mengulangi kembali perbuatanya. Kedua, dalam suatu formalisasi Undang-undang regulasi itu diperlukan untuk membuat sistem minimal khusus untuk delik-delik di luar KUHP dengan model yang fleksibel karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 103 KUHP.
Kata Kunci: Disparitas, Sebab atau alasan, Putusan Hakim, Upaya Pencegahan, Kealpaan, Matinya Orang Lain.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ADHY WICAKSANA LIMBONGAN - Personal Name
|
Student ID |
1702010060
|
Dosen Pembimbing |
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Thelma S.M Kadja, S.H.,M.H - 195810171988032001 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo, S.H., M.H - 19651130 199203 1 002 - Penguji 1 Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 LIM D
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |