Pengaturan Sumber Pendapatan Asli Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah (Studi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Alor)

Detail Cantuman

Skripsi

Pengaturan Sumber Pendapatan Asli Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah (Studi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Alor)

XML

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam menjalankan otonomi daerah Pemerintah Daerah diberikan hak, wewenang, dan kewajiban sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Salah satu sumber keuangan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. Kehadiran Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah membuka peluang besar kepada daerah dalam hal pengelolaan Pendapatan Asli Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaturan sumber Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dalam mendukung Otonomi Daerah di Kabupaten Alor? (2) Bagaimanakah implikasi pengaturan Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) terhadap Otonomi Daerah di Kabupaten Alor? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris. Aspek dalam penelitian ini di antaranya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor dalam Mengelola Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dan Sistem pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Alor. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Undang-undang tentang pemerintahan daerah terus mengalami perubahan sejak proklamasi kemerdekaan, perubahan terkhir dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 digantikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu perubahan krusial dari Undangundang tersebut yaitu tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemkab Alor telah membentuk empat Peraturan Daerah dan satu Peraturan Bupati tentang pajak daerah dan retribusi daerah guna untuk pemungutan pajak daerah dan retribusi. (2) Dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah dilaksanaan oleh salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yakni Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor berdasarkan Peraturan Bupati Alor Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Alor dalam peranan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, laporan dan evaluasi. Peraturan Bupati Alor Nomor 47 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berkaitan dengan sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Kata Kunci: Pengaturan, Implikasi, Pendapatan Asli Daerah, Pajak dan Retribusi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1802010045
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 1
Josef Mario Monteiro - 197505202006041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 Kid P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA