PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM PENANGGULANGAN RECIDIVE GUNA MENGETAHUI FAKTOR PENGHAMBAT DAN UPAYA MENGATASINYA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM PENANGGULANGAN RECIDIVE GUNA MENGETAHUI FAKTOR PENGHAMBAT DAN UPAYA MENGATASINYA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KUPANG

XML

Jumlah residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang kian meningkat. Sesuai data yang diperoleh peneliti, jumlah residivis pada tahun 2019 berjumlah 7 orang, tahun 2020 berjumlah 10 orang, tahun 2021 berjumlah 15 orang, dan tahun 2022 berjumlah 20 orang. Oleh karena demikian dapat dikatakan bahwa pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang belum optimal. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pembinaan narapidana dalam penanggulangan recidive di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang? (2) Apakah faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana dalam penanggulangan recidive? (3) Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana dalam penanggulangan recidive?
Dalam upaya meneliti permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian empiris yakni penelitian yang mengkaji secara langsung fenomena yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang dengan melakukan wawancara kepada petugas pemasyarakatan, residivis, dan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pelaksanaan pembinaan narapidana dalam penanggulangan recidive di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang melalui beberapa tahap yaitu (a) Tahap Awal, yang terdiri dari tahap orientasi atau pengenalan dan pembinaan tahap awal. (b) Tahap Lanjutan, yang terdiri dari tahap pembinaan lanjutan dan tahap asimilasi. (c) Tahap akhir, yakni tahap integrasi. Pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang adalah pembinaan kepribadian dan keterampilan; (2) Faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana dalam penanggulangan recidive adalah (a) Hambatan dari diri residivis itu sendiri. (b) Hambatan dari petugas pemasyarakatan. (c) Hambatan dari sarana/prasarana. (d) Hambatan dari masyarakat. (e) Hambatan dari pemerintah daerah; (3) Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut adalah (a) Lembaga pemasyarakatan berupaya untuk memberikan program pelatihan bagi residivis dengan keterampilan guna sebagai bekal modal kerja selepas menjalani masa pidana. (b) Rekrutmen petugas pembinaan dan pengamanan, mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada petugas pemasyarakatan. (c) Memperbaharui sarana/prasarana. (d) Bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam melakukan program asimilasi. (e) Bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi NTT untuk menciptakan program pemberdayaan manusia dalam memperlengkapi kebutuhan eks narapidana.
Kata Kunci: Pelaksanaan Pembinaan, Recidive, Faktor Penghambat, Lembaga Pemasyarakatan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010292
Dosen Pembimbing
Rudepel Petrus Leo - 19640612 199003 1 003 - Dosen Pembimbing 1
Rosalind Angel Fanggi, S.H., M.H. - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 1
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Sip P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA