Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sikka, Ditinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sikka, Ditinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

XML

Sejak awal terbentuknya Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945, maka daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan untuk melaksanakan pemerintahan. Setiap daerah yang disebut daerah otonomi diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengelola daerahnya secara mandiri.
Efektivitas pengelolaan retribusi tempat khusus parkir tidak terlepas dari peranan pemerintah daerah sebagai penyusun kebijakan. Hal ini dikarenakan kontribusi penerimaan retribusi tempat khusus parkir cukup penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Sikka setiap tahunnya. Kewajiban Pemerintah Daerah adalah untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik. Sementara itu, pengelolaan retribusi tempat khusus parkir yang baik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, karena peningkatan Pendapatan Asli Daerah mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Mengingat pentingnya pemungutan retribusi untuk meningkatkan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah maka di perlukan kajian untuk sistem pemungutan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Sikka. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Sejauh manakah Pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat khusus Parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Sikka ditinjau dari PERDA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha? (2) Apa saja faktor penghambat pelaksanaan pemungutan untuk meningkatkan pendapatan pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Sikka ditinjau dari PERDA Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha?
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mana datanya diperoleh secara langsung di lokasi penelitian. Lokasi penelitian tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan pemungutan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Sikka adalah: Tata cara pemungutan retribusi parkir, Pelaksanaan program kerja di bidang perparkiran dan Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan Retribusi Parkir. (2) Faktor penghambat pemungutan retribusi tempat khusus parkir meliputi: Petugas Pemungutan yaitu, Kualitas dan Jumlah Kesadarannya serta Kesadaran hukum masyarakat dan Sarana Prasarana.
Saran yang penulis sampaikan yaitu Perlu adanya peningkatan kinerja dari petugas pemungut retribusi parkir dalam menjalankan tugasnya serta perlu adanya sosialisasi secara berkala dari pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat menyadari akan pentingnya pungutan retribusi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta pembangunan daerah.
Kata Kunci: Pemungutan, Retribusi, Khusus Parkir.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Raymond Leonard Muloko - Personal Name
Student ID
1602010100
Dosen Pembimbing
Rafael R Tupen, S.H.,M.Hum - 19640420 199203 1 001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju, S.H., M.H - 196164281989011001 - Penguji 1
Dr. Saryono Yohanes, S.H., M.Hum - 19662207121989121010 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MUL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA