Skripsi
PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI MEDIASI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DI DESA MANUNAIN A KECAMATAN INSANA KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
XMLYulitha Ledi Matus, 2023. Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Mediasi sebagai Upaya Perlindungan terhadap Korban di Desa Manunain A, Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara. Pembimbing: Rudepel Petrus Leo sebagai Pembimbing I dan Nikolas Manu sebagai Pembimbing II.
Keutuhan rumah tangga merupakan hal yang penting. Apabila di dalam rumah tangga itu terdapat masalah, selama masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,jalan inilah yang akan dipilih. Mediasi merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian kasus Kekerasan dalam rumah tangga. Selama ini masyarakat desa Manunain A, Kecamatan Insana Kabupaten TTUterutamakorbanKDRTtidakmelaporkanapayangmenimpamerekakarenaberanggapan bahwa proses hukum yang akan mereka lewati rumit dengan hasil yangbelum tentu sesuai dengan harapan, maka proses penyelesaian hukum yang merekatempuhyaitu dengan caramediasi. Rumusan Masah dalam penelitian ini yaitu (1) Apakahyangmendorongmasyarakatuntukmemilihmediasidalamupayapenyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Manunain A, KecamatanInsana,Kabupaten TimorTengah Utara?. (2) Bagaimanakahbentukperlindunganyangdiberikanterhadapkorbandalampenyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Manunain A, KecamatanInsana,TimorTengah Utara?
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian jenis hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yakni memperlihatkan realita sosial yang ada di lapangan berdasarkan pengamatan tersebut. Aspek yang diteliti yaitu pertimbangan para pihak memilih mediasi dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga dan bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tanggah dalam penyelesaian secara mediasi.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan (1) Faktor yang mendorong masyarakat memilih mediasi dalam upaaya penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah: (a). Masyarakat menganggap bahwa penyelesaian secara mediasi sangat cepat dan singkat (b). Hasil keputusan atau musyawarah bersama sama-sama memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. (c). Mediasi bersifat adil (d) berkekuatan hukum. (2) Bentuk perlindungan terhadap korban dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga melalui mediasi adalah: (a) Kompensasi berupa pertanggungjawaban dari pelaku terhadap korban, (b) Restitusi berupa pelaku membayar seua biaya pengobatan korban, (c) Asistensi berupa bantuan secara materil, sosial maupun medis.
Kata Kunci: Mediasi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Faktor Pendorong, Bentuk Perlindungan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
YULITHA LEDI MATUS - Personal Name
|
Student ID |
1902010457
|
Dosen Pembimbing |
Nikolas Manu, S.H.,M.H - 19580526 198704 1 001 - Dosen Pembimbing 2
|
Penguji |
Heryanto Amalo, S.H., M.H - 19651130 199203 1 002 - Ketua Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H.,M.Hum - - Penguji 1 Nikolas Manu, S.H.,M.H - 19580526 198704 1 001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201TUSP
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |