Skripsi
PROSEDUR DAN PELAKSANAAN DAN PEMBAGIAN HAK ATAS TANAH ULAYAT MENURUT HUKUM ADAT WESEI WEHALI OLEH FUKUN (KEPALA SUKU) DI DESA UMAKATAHAN, KECAMATAAN MALAKA TENGAH, KABUPATEN MALAKA
XMLPrisilia Floresta Santji Tae Bria. Prosedur dan Pelaksanaan Pembagian Hak Atas Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat Wesei Wehali oleh Fukun (kepala Suku) di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Dibimbing oleh: Sukardan Aloysius sebagai Pembimbing I dan Darius Mauritsius sebagai Pembimbing II.
Tanah bagi kehidupan manusia sangatlah penting. Hal ini dikarenakan hampir seluruh aspek kehidupan manusia membutuhkan tanah, tanah tidak hanya dipahami sebagai sumber ekonomi saja namun bagi pihak lain memandang tanah sebagai sesuatu yang sakral. Salah satunya masyarakat adat. Dalam menerapkan pembagian tentang hak atas tanah ulayat: Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah prosedur dan pelaksanaan pembagian hak atas tanah ulayat menurut hukum adat wesei wehali oleh fukun (kepala suku) di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka? (2) Apakah faktor-faktor penghambat dalam pembagian hak atas tanah ulayat menurut ukum adat wesei wehali oleh fukun (kepala suku) di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris di mana penelitian ini dilaksanakan di Desa Umakatahan Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap 15 narasumber. Data dipaparkan dalam tabel-tabel sederhana dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan (1) Dalam Proses pembagian hak atas tanah ulayat menurut hukum adat wesei wehali oleh fukun (kepala suku) di Desa umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka adalah fukun (kepala suku) memberikan informasi kepada oa’laen untuk memberikan undangan kepada masyarakat adat dan aparat desa, duduk bersama dirumah adat (tur lia) dan melakukan ritual adat, dan penunjukan obyek tanah ulayat yang dibagi. (2) Adapun Faktor Penghambat dalam proses pembagian hak atas tanah menurut hukum adat wesei wehali oleh fukun (kepala suku) di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka yaitu tidak ada persetujuan maupun dukungan dari anggota suku dan ketidak hadiran kepala suku dan aparat desa dalam penunjukan lahan yang akan dibagi.
Kata kunci: Prosedur dan Pelaksanaan Pembagian Hak, Tanah Ulayat, Hukum Adat Wesei Wehali, Faktor penghambat.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
PRISILIA FLORESTA SANTJI TAE BRIA - Personal Name
|
Student ID |
1902010329
|
Dosen Pembimbing |
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1 Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
47201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 RIA P
|
Copyright |
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
|
Doi |