PROSEDUR DAN PELAKSANAAN DAN PEMBAGIAN HAK ATAS TANAH ULAYAT MENURUT HUKUM ADAT WESEI WEHALI OLEH FUKUN (KEPALA SUKU) DI DESA UMAKATAHAN, KECAMATAAN MALAKA TENGAH, KABUPATEN MALAKA

Detail Cantuman

Skripsi

PROSEDUR DAN PELAKSANAAN DAN PEMBAGIAN HAK ATAS TANAH ULAYAT MENURUT HUKUM ADAT WESEI WEHALI OLEH FUKUN (KEPALA SUKU) DI DESA UMAKATAHAN, KECAMATAAN MALAKA TENGAH, KABUPATEN MALAKA

XML

Prisilia Floresta Santji Tae Bria. Prosedur dan Pelaksanaan Pembagian Hak Atas Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat Wesei Wehali oleh Fukun (kepala Suku) di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Dibimbing oleh: Sukardan Aloysius sebagai Pembimbing I dan Darius Mauritsius sebagai Pembimbing II.
Tanah bagi kehidupan manusia sangatlah penting. Hal ini dikarenakan hampir seluruh aspek kehidupan manusia membutuhkan tanah, tanah tidak hanya dipahami sebagai sumber ekonomi saja namun bagi pihak lain memandang tanah sebagai sesuatu yang sakral. Salah satunya masyarakat adat. Dalam menerapkan pembagian tentang hak atas tanah ulayat: Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah prosedur dan pelaksanaan pembagian hak atas tanah ulayat menurut hukum adat wesei wehali oleh fukun (kepala suku) di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka? (2) Apakah faktor-faktor penghambat dalam pembagian hak atas tanah ulayat menurut ukum adat wesei wehali oleh fukun (kepala suku) di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris di mana penelitian ini dilaksanakan di Desa Umakatahan Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap 15 narasumber. Data dipaparkan dalam tabel-tabel sederhana dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan (1) Dalam Proses pembagian hak atas tanah ulayat menurut hukum adat wesei wehali oleh fukun (kepala suku) di Desa umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka adalah fukun (kepala suku) memberikan informasi kepada oa’laen untuk memberikan undangan kepada masyarakat adat dan aparat desa, duduk bersama dirumah adat (tur lia) dan melakukan ritual adat, dan penunjukan obyek tanah ulayat yang dibagi. (2) Adapun Faktor Penghambat dalam proses pembagian hak atas tanah menurut hukum adat wesei wehali oleh fukun (kepala suku) di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka yaitu tidak ada persetujuan maupun dukungan dari anggota suku dan ketidak hadiran kepala suku dan aparat desa dalam penunjukan lahan yang akan dibagi.

Kata kunci: Prosedur dan Pelaksanaan Pembagian Hak, Tanah Ulayat, Hukum Adat Wesei Wehali, Faktor penghambat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010329
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
47201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 RIA P
Copyright
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA