PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENANGANI PENAWARAN PINJAMAN UANG ONLINE OLEH LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERRBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (LPBBTI)

Detail Cantuman

Skripsi

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENANGANI PENAWARAN PINJAMAN UANG ONLINE OLEH LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERRBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (LPBBTI)

XML

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengawas jasa keuangan yang mempunyai wewenang pengaturan,pengawasan,pemeriksaan dan penyidikan pada lembaga jasa keuangan termasuk pinjaman uang online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Rumusan masalah penelitian ini: (1) Bagaimanakah peran Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani penawaran pinjaman uang online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi? (2) upaya-upaya apakah yang sudah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani penawaran pinjaman uang secara online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi? Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani penawaran pinjaman uang secara online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi adalah mengeluarkan regulasi untuk mengatur dan mengawasi. (2) Upaya-upaya yang sudah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani penawaran pinjaman uang secara online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi adalah melakukan edukasi,menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjaman online ketika menerima penawaran, mengeluarkan layanan baru guna meningkatkan perlindungan konsumen yaitu Consumer Support Technology (CST) berupa Chatbot CST dan Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan 11 kementerian berkoordinasi membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Saran dari penelitian ini adalah untuk Otoritas Jasa Keuangan harus terus menerus melakukan edukasi dan sosialisasi, untuk pemerintah secepatnya mengeluarkan undang-undang terkait fintech lending agar penanganan terhadap pinjaman online ilegal bisa lebih baik, untuk masyarakat harus lebih waspada terhadap penawaran pinjaman uang online.
Kata kunci: Peran, Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Uang Online, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Upaya Penangulangan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
AURELIA NATALIA WISUNG - Personal Name
Student ID
1802010059
Dosen Pembimbing
Sukardan Aloysius, S. H. M. Hum - 19590906 198601 1 001 - Dosen Pembimbing 1
Yossie M. Y. Jacob, S.H., M.Hum - 197807072005012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Yossie M. Y. Jacob - - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Wis P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA