Tinjauan Yuridis Terhadap Wewenang Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Di Tingkat Mahkamah Agung

Detail Cantuman

Tesis

Tinjauan Yuridis Terhadap Wewenang Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Di Tingkat Mahkamah Agung

XML

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. Upaya hukum luar biasa terdiri dari kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali. Berlakunya Pasal 30 C huruf (h) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menimbulkan perdebatan antara pencari keadilan dan tercapainya kepastian hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa sistem peradilan pidana dalam mengatur peninjauan kembali, prinsip-prinsip hukum yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali, dan implikasi terhadap perlindungan hukum bagi korban tindak pidana.Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual.
Menurut hasil penelitian dijelaskan bahwa Peninjauan kembali diatur secara limitatif dan diperuntukkan bagi terpidana atau ahli warisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Namun dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan penafsiran hukum dan yurisprudensi sehingga secara substansi diterima Mahkamah Agung berdasarkan prinsip keadilan, prinsip kemanfaatan, dan prinsip keseimbangan karena Pasal 263 ayat 1 KUHAP tidak secara tegas melarang Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali sehingga Mahkamah Agung melakukan penafsiran hukum Pasal 263 KUHAP. Kemudian peninjauan kembali oleh Jaksa secara substansi memberikan dampak terhadap perlindungan korban kejahatan karena hukum acara pidana secara yuridis korban tidak diberikan peluang melakukan upaya hukum.
Kata kunci: Peninjauan Kembali, jaksa penuntut umum, prinsip hukum, perlindungan korban


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Renhard Sotarduga Purba - Personal Name
Student ID
2011040025
Dosen Pembimbing
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., M.S. - 19580831 198704 1 001 - Ketua Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 1
Dr. Reny Rebeca Masu, SH.,MH. - 19630203 199003 2 002 - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 PUR T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA