Skripsi
PROSES PELAKSANAAN DAN FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN TANAH ANTARA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM ADAT WESE WEHALI DI DESA BONIBAIS, KECAMATAN LAEN MANEN, KABUPATEN MALAKA
XMLHukum waris adat adalah hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan ahli waris,
serta cara harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada ahli waris. Seperti halnya masyarakat di Kabupaten Malaka secara garis
besar menganut sistem kekerabatan matrilineal (keibuan) yaitu sistem kekerabatan menurut garis perempuan. Susunan kehidupan masyarakat menurut sistem matrilineal berlaku secara turun temurun dari generasi ke generasi, karena merupakan adat setempat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:(1) Bagaimanakah proses pelaksanaan pembagian harta warisan tanah antara anak laki-laki dan anak perempuan menurut hukum adat Wese Wehali di Desa Bonibais, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat proses pembagian harta warisan tanah antara anak laki-laki dan anak perempuan menurut hukum adat Wese Wehali di Desa Bonibais, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka? (3) Bagaimanakah sikap masyarakat dewasa ini terhadap pembagian harta warisan tanah antara anak laki-laki dan anak perempuan
menurut hukum adat Wese Wehali di Desa Bonibais, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris artinya bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Data diambil secara deskriptif kulitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Proses pelaksanaan pembagian harta warisan tanah ada beberapa tahap diantaranya: kumpul keluarga di rumah adat, menghadirkan kepala suku, melakukan ritual adat, meninjau objek tanah dan putusan perkara. (2) Faktor penghambat pembagian harta warisan antara lain: faktor kebudayaan, tidak ada persetujuan maupun dukungan dan ketidakhadiran kepala suku dan aparat desa. (3) Sikap masayarakat terhadap pelaksanaan pembagian harta warisann tanah terdapat sikap yang setuju dan tidak setuju.
Kata Kunci: Proses Pelaksanaan, Pembagian, Faktor Penghambat, Sikap Masyarakat, harta, warisan dan hukum adat.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
AGORINA MUTI XIMENES - Personal Name
|
Student ID |
1902010083
|
Dosen Pembimbing |
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Sukardan Aloysius, SH. M. Hum - 19590906 198601 1 001 - Ketua Penguji
Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780707 200501 2 001 - Penguji 1 AGUSTINUS HEDEWATA - 19590828 198603 1004 - 19590828 198603 1 004 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 XIM P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |