Skripsi
IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012 TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT
XMLPenguasaan terhadap hak atas tanah adat dan hutan adat merupakan salah satu penyebab utama terjadinya konflik kehutanan di Indonesia. Konflik yang sering terjadi adalah ketidakpastian status hak masyarakat adat di kawasan hutan. Hal ini disebabkan karena produk hukum dikeluarkan oleh pemerintah menempatkan persepsi yang dominan terhadap peran dan fungsi pemerintah sebagai pelaku tunggal, akhirnya pada tanggal 16 Mei 2013, melalui putusan atas perkara Nomor 35/PUU-X/2012. dua Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu: (1) Apakah ratio legis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat? (2) Bagaimanakah implikasi hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap penyelesaian konflik hutan adat?
Penelitian ini tergolong sebagai penelitian hukum normatif (normative law research). Dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif, yaitu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut logis, tidak tumpang tindih dan efektif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Masyarakat hukum adat adalah subjek hukum. Akan tetapi, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memperlakukan masyarakat hukum adat secara berbeda dengan subjek hukum yang lain. Negara menguasai baik atas tanah maupun atas hutan. Pemegang hak atas tanah juga memegang hak atas hutan, tetapi masyarakat hukum adat tidak secara jelas pengaturannya tentang haknya atas tanah maupun hutan. (2) Model penyelesaian konflik, Pertama, penyelesaiannya dilakukan langsung dengan pemegang ijin atau pengelola setempat, dengan pembayaran fee atas hasil hutan kayu kepada masyarakat sekitar, kedua adalah menegosiasikan akses atas kawasan hutan berdasarkan fungsi kawasan hutan, ketiga adalah menegosiasikan status tanahnya, dengan menegosiasikan wilayah tertentu dikeluarkan dari kawasan hutan. Saran perlu harmonisasi peraturan Perundang-Undangan yang lebih operasional serta mengkaji ulang peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian Konflik Agraria antara Masyarakat Hukum adat dengan Pemerintah, Masyarakat Hukum adat dengan Pemerintah dan Pihak Swasta, Pemerintah Pusat dan DPR segera mengesahkan rancangan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga tidak terjadinya kekosongan hukum guna memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum adat, Pemerintah Daerah segera membentuk peraturan Daerah tentang Perlindungan terhadap Masyarakat adat karena tidak semua daerah mempunyai peraturan daerah terhadap perlindungan masyarakat adat.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Klemens Ola Gelu - Personal Name
|
Student ID |
1902010467
|
Dosen Pembimbing |
Saryono Yohanes - 19620712 198902 1 001 - Dosen Pembimbing 1
EBU KOSMAS - 195802251987031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1 Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Gel I
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |