Rekonstruksi Konsep Penahanan Terhadap Tersangka Atau Terdakwa Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Kepastian Hukum Dan Keadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Detail Cantuman

Tesis

Rekonstruksi Konsep Penahanan Terhadap Tersangka Atau Terdakwa Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Kepastian Hukum Dan Keadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana

XML

Penahanan merupakan salah satu tindakan hukum yang penting dalam menunjang bekerja sub sistem peradilan pidana. Berdasarkan beberapa contoh kasus, menunjukan bahwa dalam konteks penahanan, pelaku tindak pidana penggelapan menerima perlakuan hukum yang berbeda antara sikap Penyidik dan sikap Jaksa Penuntut umum karena pada tingkat penyidikan pelaku tidak ditahan. Sedangkan ditingkat penuntutan, Jaksa penuntut umum melakukan penahanan. Dengan demikian, kenyataan ini menunjukan bahwa seakan nasib pelaku tindak pidana sangat bergantung pada penilaian subyektif penyidik, Jaksa penuntut umum dan hakim. Dengan demikian yang menjadi menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Apakah penahanan terhadap Tersangka/Terdakwa Tindak pidana penggelapan telah sejalan dengan kepastian dan keadilan? 2) Bagaimanakah rekontruksi konsep penahanan yang tepat terhadap Tersangka/Terdakwa Tindak pidana penggelapan?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitan ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach)). Dalam melakukan penelitian ini menggunakan jenis data yang terdiri dari Data sekunder. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa Pertama, Penahanan Terhadap tersangka/terdakwa Tindak Pidana Penggelapan belum memberikan Kepastian hukum Dan Keadilan. Hal ini disebabkan karena adanya kata “kekhawatiran” dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang merupakan syarat subyektif, telah menimbulkan multitafsir di dalam diri penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim, sehingga berpotensi menimbulkan disparitas. Selain itu pengaturan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang merupakan syarat obyektif, juga tidak berkeadilan khususnya dilihat dari perpektif jenis Keadilan distributif atau justitia distributiva. Kedua, Rekontruksi Konsep Penahanan Yang Tepat Terhadap Tindak Pidana Penggelapan yaitu perlu diformulasikan ulang sebagai berikut formulasi frasa yang diusulkan sebagai berikut : “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang patut diduga bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. sedangkan terkait syarat obyektif perlu diatur secara khusus dengan frasa “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana penggelapan apabila kerugian yang ditimbulkan di atas nilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau tidak ada penitipan uang atau pengembalian uang senilai benda yang digelapkan”.
Dengan demikian, peneliti menyarankan : 1) Perlu dilakukan kecermatan dan kehati-hatian dari aparat penegak hukum dalam menerapkan instrumen penahanan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian, hukum dan ketidakadilan. 2) Perlunya dilakukan revisi pengaturan Hukum formil mengenai penahanan agar dapat memiliki aturan yang secara normatif memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak terutama pelaku tindak pidana penggelapan.
.
Kata Kunci : Penahanan, Tersangka dan Terdakwa Tindak pidana Penggelapan, Kepastian Hukum dan Keadilan.


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Student ID
2011040062
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Markus Y.Hage - 19650206 199003 1 002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 MAN R
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA