Faktor Penyebab Perbedaan Hambatan dalam Penuntutan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Orang dengan GangguanJiwa (ODGJ) di Kepolisian Resor Ende

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Perbedaan Hambatan dalam Penuntutan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Orang dengan GangguanJiwa (ODGJ) di Kepolisian Resor Ende

XML

Pelaku pembunuhan dengan Gangguang Jiwa (ODGJ) Yeremias W. Dika alias Yemi melakukan tindak pidana pada Tahun 2018 dan 2020. Dan pada kasus tersebut pelaku tidak dijatuhi hukuman pidana pada 2018 sedangkan pada kasus yang dilakukan oleh pelaku pada tahun 2020 dijatuhi hukuman pidana. Masalah pokok dalam penelitian ini ialah: (1) Apakah faktor penyebab pelaku pembunuhan dengan gangguan jiwa dituntut pertanggungjawaban pidana dalam satu kasus pembunuhan dan tidak dituntut pada kasus pembunuhan lainnya di Kepolisan Resor Ende? dan (2) Apakah hambatan dalam penuntutan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan dengan gangguan jiwa?.
Penelitian ini merupakan penelitihan hukum empiris, yakni mengkaji dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian.Penelitian ini dilakukan dilakukan di Kepolisian Resor Ende dan Pengadilan Negri Ende.Pengolahan data dilakukan dengan data yang diperoleh baik data primer dan data skunder dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) pada kasus 2018 pelaku dinyatakan gangguan jiwa namun karena keterbatasan biaya dan kurang dukungan dari dinas sosial maka pelaku dilepas bebaskan begitu saja sehingga pada 2020 pelaku kembali melakukan tindak pidana pembunuhan dan kasus tersebut diproses secara hukum karena pada saat proses penyidikan dan proses persidangan pelaku bersikap kooperatif dan tidak ada tanda-tanda kegilaan. Tetapi dalam keseharian pelaku di Rumah Tahanan pelaku seringkali terlihat bersikap tidak seperti orang normal biasanya. Maka disini penulis penyimpulkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa periodik.(2) Hambatan-hambatan dalam proses penyidikan dan penuntutan berupa: Tidak adanya Dokter ahli jiwa di KabupatenEnde sehingga harus diperiksa di Rumah Sakit di Kupang, Tidak ada tempat Khusus yang disiapkan Negara untuk menampung Sementara pelaku yang mengidap gangguan jiwa, Pembuktian terkait keterangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang mengidap gangguan jiwa, Dalam Kasus ini penulis menyarankan bahwa dalam pasal 44 KUHP hendaknya dibuat peraturan yang lebih jelas dan tegas dalam hal pertanggungjawaban pidana.
Kata kunci : pembunuhan, Orang dalam gangguan jiwa dan penyidikan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010210
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Da F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA