DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Detail Cantuman

Skripsi

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

XML

Kejahatan terhadap anak dari waktu ke waktu meningkat. Kekerasan seksual merupakan tingkat kekerasan yang paling tinggi dan paling mengancam dibandingkan dengan kekerasan fisik dan psikologis. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2015 menunjukkan, dari 1.726 kasus pelecehan seksual yang terjadi sekitar 58 persennya dialami anak-anak. Sementara itu, dari 3.339 kasus kejahatan terhadap anak tahun 2014 kasus-kasus pelecehan seksual mencapai 52 persen. Adapun pada tahun 2013, dari 2.700 kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur, 42 persen merupakan kasus pelecehan seksual. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Mengapa terjadi Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak? (2) Bagaimanakah upaya untuk meminimalisir Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Aspek-aspek yang diteliti adalah sebab-sebab terjadi Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dan upaya untuk meminimalisasi Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak. Lokasi penelitian di Perpustakaan Pengadilan Negeri Kota Kupang Kelas 1A.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Sebab-sebab terjadi Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, ada dua faktor yaitu faktor internal yang bersumber dari dalam diri hakim itu sendiri. Faktor eksternal, yaitu faktor hukum atau peraturan perundang-undangan itu sendiri, faktor keadaan pada diri pelaku atau terdakwa, dan faktor lain adalah tidak ada pedoman pemberian pidana. (2) Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya disparitas pidana adalah membuat suatu pedoman pemidanaan di dalam KUHP, meningkatkan peranan pengadilan banding guna meminimalisir terjadinya disparitas pidana, melakukan pelatihan bagi para hakim muda pengadilan negeri, terutama dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti kekerasan seksual terhadap anak. Adapun saran sebagai berikut: Pedoman pemberian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dapat digunakan dan dapat diperhatikan oleh aparat penegak hukum terutama hakim dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak sehingga dapat mengurangi terjadi disparitas putusan yang begitu mencolok. Kemudian sebaiknya hakim dalam memutus suatu perkara dapat memperhatikan dan menerapkan asas proporsionalitas terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, sebaiknya bagi Hakim untuk menghayati asas proporsional ini.

Kata kunci: Disparitas, Kekerasan seksual, Putusan hakim.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010309
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Penguji 1
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 OIM D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA