Penerapan Sanksi Hukum Adat Batar Manaik Terhadap Yang Melanggar Serta Kendala Yang Dihadapi Di Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Sanksi Hukum Adat Batar Manaik Terhadap Yang Melanggar Serta Kendala Yang Dihadapi Di Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka

XML

Masalah Pelanggaran merupakan suatu kenyataan sosial yang tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan masalah sosial, ekonomi, politik, dan budaya, sebagai fenomena yang ada dalam masyarakat dan saling mempengaruhi satu sama lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Hukum Adat Batar Manaik Terhadap yang Melanggar di Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka? (2) Apa Sajakah yang Menjadi Kendala dalam Penerapan Sanksi Hukum Adat Batar Manaik di Desa Builaran? Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan di Lokasi Penelitian yang dipilih oleh peneliti dalam rangka pelaksanaan penelitian di Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka. Spesifik penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yuridis empiris yakni penelitian yang datanya diperoleh langsung dari lapangan, lokasi penelitian yang mengkaji tentang penerapan sanksi hukum adat Batar Manaik terhadap yang melanggar serta kendala yang di hadapi di Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka.
Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Penerapan sanksi hukum adat batar manaik Terhadap yang melanggar di antaranya merupakan tua adat menentukan putusan dan memberikan hukuman kepada pelaku pelanggaran sesuai aturan adat. (2) Kendala dalam penerapan sanksi hukum adat batar manaik antara lain: pelaku meninggal dan tidak berada pada tempat kejadian.
(1) Penerapan sanksi hukum adat Batar Manaik terhadap pelaku pelanggaran tradisi adat Batar Manaik di Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, hal pertama yang perlu dilakukan yakni: (a) Mengidentifikasi barang bukti berdasarkan laporan saksi atau masyarakat. (b) Kemudian mengadakan musyawarah adat untuk menentukan waktu persidangan pada tahap berikutnya. (c) Melaksanakan persidangan yang dipimpin oleh tokoh-tokoh adat untuk membuktikan kesalahan, musyawarah agar dapat mengambil keputusan. (d) Memberikan putusan terdapat perselisihan karena aturan adat yang harus diterapkan kepada masyarakat yang melanggar tradisi yang ada sejak dahulu . (2)Kendala yang menghambat dalam proses penerapan sanksi adat Batar Manaik terhadap pelaku pelanggaran adat istiadat di desa Builaran, kecamatan, Sasitamean, kabupaten Malaka, yakni; (a) faktor rendahnya denda yang ditetapkan (b) terjadi pro dan kontra antara korban, pelaku dan masyarakat adat setempat dalam pemberian sanksin adat Batar Manaik Adapun saran yang dapat diajukan antara lain:. (1) Terkait dengan bentuk sanksi adat yang diberikan kepada pelaku didesa Builaran menurut hukum adat weseiwehali terhadap pelaku pelanggaran tradisi Batar Manaik, penulis menyarankan agar tua-tua adat, aparat desa, tokoh agama dan masyarakat setempat menambahkan sanksi adat misalnya bagi pelaku yang melakukan trus-menerus harus diusir dari wilayah tersebut karena bersifat mengganggu masyarakat lain sehingga diaggap aturan hukum adat weseiwehali terhadap pelaku pelanggaran tradisi Batar Manaik bersifat tegas dan membuat para pelaku menjadi jera. (2) Mengenai bentuk sanksi yang diterapkan yaitu aturan adat weseiwehali dan tun sarin kobalima penulis menyarankan agar sanksi adat Batar Manaik harus lebih sering menggunakan aturan adat tun sarin kobalima dimana aturan ini sanksinya tegas dan tidak ada negosiasi dalam pemberian sanksi sehingga bisa membuat korban merasa puas dan bagi mereka yang sering melakukan pelanggaran menjadi takut. (3) Tetapi jika karena kebiasaan nenek moyang adat weseiwehali terhadap pelaku pelanggaran tradisi Batar Manaik sering memberikan sanksi sesuai dengan aturan adat weseiwehali yang sanksinya bisa dilobi penulis menyarankan agar masyarakat desa Builaran jangan melihat dari berat atau ringannya sanksi yang diberikan melainkan harus dilihat dari segi persaudaraan karena meskipun sanksinya kecil tetapi sangat menyerang perasaan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Yanuarius Berek - Personal Name
Student ID
1902010480
Dosen Pembimbing
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Ber P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA