Tinjauan Terhadap Tanda Batas Tanah Menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 8 Tahun 1961 Tentang Tanda-Tanda Batas Tanah-Tanah Hak Milik Di Desa Nekmese Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Terhadap Tanda Batas Tanah Menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 8 Tahun 1961 Tentang Tanda-Tanda Batas Tanah-Tanah Hak Milik Di Desa Nekmese Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang

XML

Dalam kenyataan, sepanjang pengamatan penulis, masyarakat Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, dalam menentukan atau menandai batas sebuah bidang tanah dari tumbuhan hidup maupun batas dari susunan batu. Namun, dalam kenyataannya tanda batas ini membuat para pemilik lahan bebas dalam mengelola tanah miliknya. Hal ini dapat dilihat dari adanya tanda batas yang digeser, diganti atau sengaja dihilangkan oleh masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor penyebab tidak adanya tanda batas tanah. (2) Bagaimanakah upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat pemilik lahan mengenai tanda batas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yakni dengan menggunakan metode wawancara di lapangan dan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, dengan enam belas orang responden. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor penyebab tidak adanya tanda batas tanah yang mengakibatkan masyarakat dengan leluasa menentukan tanda batas tanah miliknya. Adapun faktor yang menjadi penyebab dari tidak adanya tanda batas yakni faktor alam, di antaranya curah hujan dan kebakaran, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku serta masyarakat tidak melakukan sesuai ketentuan atau aturan tentang penetapan tanda batas tanah. Selain itu, kurangnya pengawasan dari para aparat hukum dalam bidang pertanahan, sehingga masyarakat menggunakan itu sebagai sebuah kesempatan dalam menentukan luas tanah miliknya sendiri tanpa memperhatikan hak milik dari pemilik lahan lainnya. (2) Upaya menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi tanda batas dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tujuan agar setiap masyarakat dapat menjaga nilai budaya yang sudah ada sehingga menjadi ciri khas dan karakteristik dari masyarakat. Selain sosialisasi masyarakat diwajibkan untuk tetap menjaga tanda batas tanah, dengan melakukan pembuatan atau penanamam kembali tanda batas tanah yang rusak atau hilang.
Kata kunci: Faktor penyebab, Tanda batas tanah, Kesadaran hukum, Upaya penanggulangan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Yelni Eldawati Tenis - Personal Name
Student ID
1902010146
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Helsina F. Pello, S.H., M.Hum - 197912212005012002 - Penguji 1
Sukardan Aloysius, SH. M. Hum - 19590906 198601 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TEN T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA