Skripsi
Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalulintas yang Berorintasi pada Restorative justice Ditinjau dari Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sabu-Raijua)
XMLAprison Haga. Penyelesain Kasus Kecelakaan Lalulintas yang Berorientasi pada Restorative justice Ditinjau dari Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sabu-Raijua). Dibimbing oleh: Nikolas Manu dan Deddy R. Ch. Manafe.
Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus kecelakaan lalulintas di Resor Sabu Barat sudah dilaksanakan tetapi menemui hambatan. Kasus yang berhasil menggunakan pendekatan restorative justice periode 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018 tercatat sebanyak 18 kasus yang berhasil di mediasi. Rumusan masalah dalam penelitian adalah: (1) Bagaimanakah penerapan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabu-Raijua? (2) Apakah faktor penghambat penerapan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Sabu-Raijua.
Penelitian ini merupakan empiris artinya bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum yang diperoleh di lapangan, sumber dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Penyelesaian perkara lalulintas dengan penerapan restorative justice serta mempertemukan pelaku dan korban serta pihak keluarga dalam mediasi dan hadirikan pihak Polsek Sabu Barat. (2) Faktor penghambat penerapan restorative justice: Keluarga pelaku menolak ganti kerugian karena biaya yang sangat besar, saat negosiasi para pihak, keluarga pelaku menolak ganti kerugian kerusakan kendaraan dan biaya kesehatan, pihak keluarga pelaku menerima sanksi ganti kerugian kendaraan saja, libatkan pihak ketiga dalam mediasi untuk meluruskan dan berikan solusi agar pelaku dapat mengganti kerugian korban. Dalam kasus ini penulis menyarankan penerapan restorative justice dalam kecelakaan lalulintas dapat mengembalikan keseimbangan dan mengutamakan kepentingan korban yang dirugikan oleh pelaku serta dalam menanggulangi kejehatan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Sabu-Raijua, bagi masyarakat Sabu-Raijua khususnya pengendara yang menggunakan roda dua dan sudah cukup umur serta memenuhi syarat aturan lalulintas untuk hindari kecelakaan lalulintas antara pengguna jalan raya di wilayah hukum Kepolisian Resor Sabu-Raijua.
Kata kunci: Penerapan, kasus kecelakaan lalulintas, Restorative justice, faktor
penghambat.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
aprison haga - Personal Name
|
Student ID |
1702010480
|
Dosen Pembimbing |
Nikolas Manus.,S.H.,M.H - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Darius A Kian - 197908272006041003 - Ketua Penguji
Nikolas - - Penguji 1 Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74021- HAG P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |