FAKTOR PEYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN DALAM KASUS PEMERKOSAAN ANAK OLEH AYAH KANDUNG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TIMOR TENGAH SELATAN

Detail Cantuman

Skripsi

FAKTOR PEYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN DALAM KASUS PEMERKOSAAN ANAK OLEH AYAH KANDUNG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TIMOR TENGAH SELATAN

XML

Pemerkosaan merupakan suatu tindakan melakukan hubungan seks dengan orang lain dengan cara memaksa demi mendapatkan kepuasan seksual yang diinginkan. Tindak pidana pemerkosaan sangat mencemaskan terlebih kalau korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah kandung di wilayah hukum Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan? (2) Apakah upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah kandung di wilayah hukum Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui penelitian dengan cara wawancara dan penelitian kepustakaan berupa keputusan, dokumen-dokumen, buku-buku, peraturan perundang-undangan dan bahan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah kandung di wilayah hukum Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan dalam putusannya Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN Soe yaitu: (a) Faktor Internal yang meliputi faktor abnormalitas pemuasaan dorongan atau keiginan seksual, faktor kebiasaan dari tingka laku orang tua pelaku, kondisi moral pelaku dan (b) Faktor eksternal yang meliputi adanya kesempatan, faktor dominasi kekuasaan. (2) Upaya penanggulangan dalam kasus ini berdasarkan hasil wawancara yaitu: (a) Upaya preemtif, (b) Upaya reprensif yang meliputi, upaya penindakan penyidik terhadap pelaku, putusan pemidanaan oleh hakim, dan (c) Upaya preventif yang meliputi individu, masyarakat, kepolisian. Peneliti memberikan saran atau masukan sebagai berikut: (1) Pelaku dari tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah kandung sebaiknya lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan lebih lagi memiliki rasa takut kepada Tuhan. (2) Seseorang perlu memperhatikan cara berpakaiannya. (3) Tidak tidur bersama dengan anggota keluarga yang berlawanan jenis yang sudah dewasa dan tidak berganti pakaian pada ruangan yang terbuka namun pada ruangan yang tertutup.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Hawani Iklimawati Beis - Personal Name
Student ID
1902010009
Dosen Pembimbing
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Le - - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Bei F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA