Skripsi
FAKTOR PEYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN DALAM KASUS PEMERKOSAAN ANAK OLEH AYAH KANDUNG DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TIMOR TENGAH SELATAN
XMLPemerkosaan merupakan suatu tindakan melakukan hubungan seks dengan orang lain dengan cara memaksa demi mendapatkan kepuasan seksual yang diinginkan. Tindak pidana pemerkosaan sangat mencemaskan terlebih kalau korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah kandung di wilayah hukum Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan? (2) Apakah upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah kandung di wilayah hukum Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui penelitian dengan cara wawancara dan penelitian kepustakaan berupa keputusan, dokumen-dokumen, buku-buku, peraturan perundang-undangan dan bahan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah kandung di wilayah hukum Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan dalam putusannya Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN Soe yaitu: (a) Faktor Internal yang meliputi faktor abnormalitas pemuasaan dorongan atau keiginan seksual, faktor kebiasaan dari tingka laku orang tua pelaku, kondisi moral pelaku dan (b) Faktor eksternal yang meliputi adanya kesempatan, faktor dominasi kekuasaan. (2) Upaya penanggulangan dalam kasus ini berdasarkan hasil wawancara yaitu: (a) Upaya preemtif, (b) Upaya reprensif yang meliputi, upaya penindakan penyidik terhadap pelaku, putusan pemidanaan oleh hakim, dan (c) Upaya preventif yang meliputi individu, masyarakat, kepolisian. Peneliti memberikan saran atau masukan sebagai berikut: (1) Pelaku dari tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah kandung sebaiknya lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan lebih lagi memiliki rasa takut kepada Tuhan. (2) Seseorang perlu memperhatikan cara berpakaiannya. (3) Tidak tidur bersama dengan anggota keluarga yang berlawanan jenis yang sudah dewasa dan tidak berganti pakaian pada ruangan yang terbuka namun pada ruangan yang tertutup.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Hawani Iklimawati Beis - Personal Name
|
Student ID |
1902010009
|
Dosen Pembimbing |
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
|
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Bei F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |