Skripsi
Kajian Hukum Pidana Atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Kabupaten Flores Timur)
XML
Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di Kabupaten Flores Timur dengan kebanyakan kasus dikarenakan permasalahan ekonomi di lingkup rumah tangga, dan ada juga faktor selingkuh dikarenakan pilihan pasangan masing-masing sehingga keharmonisan rumah tangga menjadi luntur. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga di Kabupaten Flores Timur terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Flores Timur tepatnya di Kepolisian Resor Flores Timur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik lapangan. Pendekatan ini dikenal juga dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh bahwa: (1) Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten Flores Timur yakni antara lain: (a) kekerasan fisik: kekerasan fisik yang terjadi seperti suami aniaya istri dengan cara dipukul dengan menggunakan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. (b) kekerasan psikis: berupa perkataan kasar dari suami terhadap istri seperti cacian maki, hinaan, hingga ancaman akan membunuh korban. (c) kekerasan seksual: berupa korban dipaksa berhubungan intim tetapi korban menolak, akhirnya pelaku emosi dan meremas serta memukul alat vital korban hingga pendarahan. (d) penelantaran rumah tangga: berupa tidak diberikan biaya yang seharunya ditanggung oleh pelaku demi kelangsungan hidup korban atau dan pembatasan atau larangan yang menyebabkan ketergantungan ekonomi. (2) Perlindungan hukum terhadap korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, antara lain: (a) perlindungan sementara, (b) penetapan perintah perlindungan oleh pengadilan, (c) penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor Kepolisian, (d) penyediaan rumah aman atau tempat tinggal alternatif, (e) pemberian konsultasi hukum oleh advokat mengenai informasi hak-hak korban dan proses peradilan, (f) pendampingan advokat pada tingkat penyidik, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan. Saran dari penulis ialah mengingat kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan kejahatan melanggar hak asai manusia khusunya perempuan sebagai korban, maka diharapkan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum setempat agar melakukan sosialisasi hukum bagi masyarakat dan upaya pendampingan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kata Kunci: Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ALFRED SETYAWAN PRATAMA - Personal Name
|
Student ID |
1802010310
|
Dosen Pembimbing |
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 1 Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 PRA K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |