Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT Dalam Menyusun Rancangan Peraturan Daerah

Detail Cantuman

Skripsi

Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT Dalam Menyusun Rancangan Peraturan Daerah

XML

Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT adalah salah satu perangkat daerah Provinsi NTT yang menyiapkan perumusan kebijakan daerah di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, seperti peraturan daerah provinsi. Rumusan Masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimakah fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan Daerah? (2) Bagaimanakah implikasi pengaturan terhadap fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan Daerah?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang disebut juga dengan penelitian hukum teoretis melalui studi kepustakaan atau studi dokumen karena sepenuhnya menggunakan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekertariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan peraturan daerah lainnya, yakni: penyiapan perumusan kebijakan, pengorganiasian, pemantauan dan evaluasi, kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi dan kabupaten/kota. Fungsi tersebut belum spesifik dengan pengaturan fungsi yang sejalan dengan asas pembentukan peraturan daerah serta pengaturan fungsi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Implikasi pengaturan terhadap fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan Daerah, yakni mampu terwujud pengaturan yang mempedomani pelaksana atauran berimplikasi lanjutan secara yuridis pada kualitas dan kuantitas Perda yang dihasilkan untuk memberikan pelayanan publik dan pemerintahan yang optimal.
Saran penelitian ini yaitu: (1) Pengaturan fungsi biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT hendaknya dirincikan pada Perda NTT yang mengatur fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan seperti halnya pengaturan pada Restra 2018-2023, asas pembentukan peraturan daerah serta pengaturan fungsi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga norma hukum yang ada di dalam regulasi tersebut dapat dijalankan secara ideal oleh aparatur pelaksana biro hukum. (2) Produk hukum daerah NTT yang ideal hendaknya berisikan materi muatan yang mempedomani pelaksana aturan di biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga berimplikasi pada pelaksanaan fungsi pelayanan publik dan pemerintahan daerah yang berkualitas, konsisten, terarah, efektif dan efisien.

Kata Kunci: Biro Hukum Setda NTT, Fungsi, Pembentukan Perundang-Undangan, Implikasi Pengaturan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1802010459
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Kotan Y Stefanus,S.H., M.Hum - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen, S.H.,M.Hum. - 19640420 199203 1 001 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju, S.H.,M.H. - 19610428 19891 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 RAT F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA