Skripsi
Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT Dalam Menyusun Rancangan Peraturan Daerah
XMLBiro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT adalah salah satu perangkat daerah Provinsi NTT yang menyiapkan perumusan kebijakan daerah di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, seperti peraturan daerah provinsi. Rumusan Masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimakah fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan Daerah? (2) Bagaimanakah implikasi pengaturan terhadap fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan Daerah?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang disebut juga dengan penelitian hukum teoretis melalui studi kepustakaan atau studi dokumen karena sepenuhnya menggunakan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan Daerah diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekertariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan peraturan daerah lainnya, yakni: penyiapan perumusan kebijakan, pengorganiasian, pemantauan dan evaluasi, kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi dan kabupaten/kota. Fungsi tersebut belum spesifik dengan pengaturan fungsi yang sejalan dengan asas pembentukan peraturan daerah serta pengaturan fungsi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Implikasi pengaturan terhadap fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam menyusun rancangan peraturan Daerah, yakni mampu terwujud pengaturan yang mempedomani pelaksana atauran berimplikasi lanjutan secara yuridis pada kualitas dan kuantitas Perda yang dihasilkan untuk memberikan pelayanan publik dan pemerintahan yang optimal.
Saran penelitian ini yaitu: (1) Pengaturan fungsi biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT hendaknya dirincikan pada Perda NTT yang mengatur fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan seperti halnya pengaturan pada Restra 2018-2023, asas pembentukan peraturan daerah serta pengaturan fungsi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga norma hukum yang ada di dalam regulasi tersebut dapat dijalankan secara ideal oleh aparatur pelaksana biro hukum. (2) Produk hukum daerah NTT yang ideal hendaknya berisikan materi muatan yang mempedomani pelaksana aturan di biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga berimplikasi pada pelaksanaan fungsi pelayanan publik dan pemerintahan daerah yang berkualitas, konsisten, terarah, efektif dan efisien.
Kata Kunci: Biro Hukum Setda NTT, Fungsi, Pembentukan Perundang-Undangan, Implikasi Pengaturan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ADERYTHO DJULYANZ MC RATUKORE - Personal Name
|
Student ID |
1802010459
|
Dosen Pembimbing |
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Kotan Y Stefanus,S.H., M.Hum - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen, S.H.,M.Hum. - 19640420 199203 1 001 - Penguji 1 Hernimus Ratu Udju, S.H.,M.H. - 19610428 19891 1 001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 RAT F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |